Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Internal Bahas Langkah Kerja 2025

Rapat internal Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe
Rapat internal Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe. Foto: Humas DPRK Lhokseumawe

Lhokseumawe – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe telah menggelar rapat internal membahas langkah kerja pada 2025 dan lima tahun mendatang. Rapat tersebut digelar pada Jumat lalu, 3 Januari 2025, dipimpin Ketua Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe Nurhayati Azis.

Agenda utama rapat membahas tata tertib (tatib), kode etik, dan tata cara beracara Badan Kehormatan DPRK (selanjutnya disebut BKD). Nurhayati menegaskan, pemahaman mendalam tentang kode etik dan tata cara beracara sangat penting dipahami setiap anggota DPRK. Hal ini, kata dia, untuk memastikan para wakil rakyat dapat melaksanakan tugas dengan penuh profesionalisme dan arah yang jelas.

“Kode etik dan tata cara beracara kehormatan dewan sangat penting dipahami oleh semua anggota DPRK Lhokseumawe, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip yang telah ditetapkan,” ujar Nurhayati dalam sesi rapat tersebut, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

Lewat pemahaman yang baik mengenai kode etik, Anggota DPRK Lhokseumawe diharapkan dapat menjalankan peran mereka lebih terarah, menjaga integritas dan kehormatan lembaga DPRK. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dewan.

“BKD adalah lembaga yang dibentuk sebagai bagian dari struktur DPRK yang memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan integritas anggota DPRK. Pembentukannya dilakukan pada awal masa jabatan dewan melalui keputusan DPRK yang disahkan dalam rapat paripurna,” ujar Nurhayati.

Anggota BKD berjumlah tiga orang yang masing-masing diusulkan fraksi-fraksi. Pimpinan BKD terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua, yang dipilih oleh anggota BKD sendiri. Nurhayati menambahkan, pimpinan BKD tidak boleh merangkap jabatan dengan pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya, guna menjaga independensi dan kinerja optimal.

Perpindahan Anggota DPRK dalam BKD ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat dua tahun enam bulan berdasarkan usulan fraksi.

“Dengan tujuan agar anggota yang bersangkutan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam tugas-tugas dewan,” ujarnya.

BKD Dibantu Sekretariat Dewan

Rapat internal BKD yang membahas berbagai agenda penting berjalan lancar. Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua BKD Fauzan dan anggota Irwan Yusuf. Selain itu, rapat juga didampingi oleh Kepala Bagian Risalah serta Kepala Bagian Hukum dan Humas DPRK Lhokseumawe.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta rapat menyampaikan berbagai masukan dan saran untuk meningkatkan kinerja BKD dalam menjaga integritas dan kehormatan Anggota DPRK Lhokseumawe.

Baca Juga: 4 Legislator Diusul Masuk Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe

Nurhayati mengungkapkan, dalam pelaksanaan tugasnya, BKD akan dibantu oleh Sekretariat DPRK untuk menyusun program kerja tahun 2025. Dia juga menekankan bahwa setiap anggota DPRK Lhokseumawe yang melanggar tata tertib akan disidangkan oleh BKD. Sidang ini akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jika ada anggota yang melanggar tata tertib, badan kehormatan akan menindaklanjutinya dengan menyidangkan yang bersangkutan. Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh BKD, dengan harapan agar setiap anggota dapat bertindak sesuai dengan kode etik yang telah disepakati bersama,” tambahnya.

BKD Memantau Anggota DPRK

Nurhayati Aziz juga menjelaskan salah satu tugas utama BKD adalah memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRK terhadap moral, kode etik, dan peraturan tatib. Tugas ini sangat penting untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRK Lhokseumawe.

Selain itu, BKD juga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan pimpinan dan anggota dewan, atau masyarakat. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap pengaduan atau laporan terkait pelanggaran tatib atau kode etik dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, kata Nurhayati, BKD akan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRK Lhokseumawe. Bila hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRK yang diadukan, maka rekomendasi yang diberikan berupa rehabilitasi nama baik.

Rapat internal BKD tersebut lebih fokus pada penyusunan rencana kerja tahunan. Rencana ini bertujuan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas BKD sepanjang 2025, dan menyusun laporan pelaksanaan tugas yang telah dijalankan selama setahun persidangan.

“Laporan ini akan disusun pada akhir tahun dan menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana tugas-tugas BKD terlaksana dengan baik.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy