Takengon – Seorang pria berinisial K, 43 tahun, warga Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, oleh Polsek Linge bersama jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi kepada wartawan mengatakan kasus terungkap setelah reje atau kepala kampung menerima laporan dari warga mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.
Menurut Deno, pelaku diduga berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut, baik di kebun maupun di rumah ketika istrinya tidak ada.
“Korban bahkan mengaku sering diancam jika menolak,” ujar Deno.
Selain itu, seorang tetangga korban pernah mendengar langsung pengakuan dari sang anak. Pengakuan itu sempat direkam sebagai bukti awal sebelum disampaikan kepada aparatur kampung dan kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Linge bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Polsek Linge bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah kemudian melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan aparatur kampung.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy