Seorang ayah berkewajiban memberi nafkah kepada anak kandungnya sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS Al-Baqarah [2]:233).
Begitu juga Surat Ath-Thalaq [65]:6 Allah berfirman: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.”
Para ulama menjadikan ayat-ayat itu sebagai dalil atas kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak. Hal ini karena ayat tersebut menjelaskan kewajibannya memberikan upah menyusui anak. Dengan demikian ayat tersebut menunjukkan kewajiban ayah untuk memenuhi segala kebutuhan anaknya.
Lalu, ketika sang ayah telah tiada, menurut aturan fikih yang berkewajiban menafkahi anak tersebut adalah kakeknya.
“Wajib bagi ayah (dan kakek ke atas) menanggung nafkah anaknya, meskipun pada tingkatan bawah (cucu, cicit, dan seterusnya). Ayah wajib menanggung segala jenis nafkah anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka tidak memiliki ayah, maka kewajiban menafkahi berpindah kepada kakek (ayah dari ayah) yang terdekat, kemudian kepada yang setelahnya.” (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz IV, halaman 170).
Karena itu, kewajiban menafkahi anak tiri bukan merupakan tanggung jawab seorang ayah tiri melainkan tetap kewajiban ayah kandungnya.
Sementara, Pasal 41 UU Perkawinan sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia menyebutkan: Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Namun, jika ayah tiri dengan sukarela memberikan nafkah kepada anak tirinya meskipun bukan kewajibannya, hal ini dinilai sebagai perbuatan mulia bernilai pahala.
Sebagaimana disebutkan dalam Fatwa Dar al-Ifta’ al-Miṣriyyah yang dikeluarkan Mufti Mesir: “Anak-anak istri tidak wajib dinafkahi oleh suami ibu mereka. Namun, jika ia memberikan nafkah kepada mereka secara sukarela, maka ia akan mendapatkan pahala.”
Walhasil, pada dasarnya ayah tiri tidak mempunyai kewajiban menafkahi anak tiri atau anak istri dari hasil perkawinannya dengan suaminya terdahulu. Namun, jika ia dengan sukarela memberikan nafkah kepadanya maka hal tersebut termasuk perbuatan mulia yang bernilai pahala. Wallahu a’lam.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy