Aliansi Dosen Demo Tuntut Tukin, Begini Tanggapan Kemendiktisaintek

Karangan bunga Adaksi
Protes Adaksi dalam bentuk karangan bunga di depan Kantor Kemendiktissaintek Jakarta, 6 Januari 2025. Foto: tempo.co

Jakarta – Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia atau Adaksi hari ini bakal menggelar unjuk rasa di Istana Negara, Senin, 3 Februari 2025.

Demonstrasi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang belum membayarkan tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN sejak 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar Mangihut Simatupang mengatakan prihatin terhadap aksi tersebut.

Aparatur sipil negara termasuk dosen, kata dia, pada dasarnya memiliki mekanisme sendiri dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami tetap apresiasi pilihan yang diambil walaupun ada konsekuensi yang kurang positif. Seharusnya cara-cara yang ditempuh adalah sejenis panutan. Persoalan tukin adalah persoalan bersama,” ujar Togar dilansir dari Tempo.co, Senin.

Kemendiktisaintek, tambah dia, menyarankan kepada dosen ASN menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur yang tersedia secara hierarkis, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku serta bersikap objektif.

Menurut Togar, dosen ASN di Kemendiktisaintek juga perlu memahami batasan yang telah ditetapkan.

“Tanpa menafikan perjuangan, namun perlu memahami batasan yang ada dan ruang kemungkinan ke depan. Masih banyak ruang perbaikan yang dapat diperjuangkan,” ujarnya.

Selain itu, kata Togar, masih ada berbagai hal lain yang dapat diperjuangkan, seperti peningkatan anggaran pendidikan tinggi dari 20 persen anggaran nasional, peningkatan produktivitas dosen, dan pendapatan perguruan tinggi, serta penyesuaian gaji pokok atau penetapan standar minimal gaji pokok.

Baca juga: Dosen ASN Aceh ke Jakarta Ikut Demo di Depan Istana Negara

Lalu, peningkatan tunjangan fungsional dan profesi, serta pengembalian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk mendukung kesejahteraan dosen, juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. “Marilah mulai dulu dengan yang sudah ada tunasnya dan dikembangkan terus secara kolektif.”

Sementara itu, Ketua Adaksi Anggun Gunawan mengatakan dosen ASN di kementerian lain sudah menerima tukin sejak 2012. Atas hal ini, Adaksi merasa dosen Kemendiktisaintek didiskriminasi dan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.

“Kami tidak meminta belas kasihan, kami hanya menuntut hak kami yang telah tertunda selama lima tahun,” ujar Anggun.

Sebelumnya, Togar juga sudah menjelaskan bahwa Kemendiktisaintek tidak dapat membayarkan tukin dosen ASN sejak 2020 hingga 2024. Kata Togar, hal ini terjadi karena tidak adanya pengajuan alokasi anggaran serta tidak ditempuhnya proses birokrasi yang seharusnya.

“Kemudian yang tukin lampau, misalnya 2020 sampai 2024, tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, ketidaksempatan kementerian saat itu, dan tutup buku,” ujar Togar pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ia mengatakan menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, tukin bersifat opsional. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil keputusan dengan prinsip kehati-hatian, yang salah satu aspek pertimbangannya adalah berbasis kinerja. Hanya saja, karena sudah tutup buku saat itu, kata Togar, pengukuran kinerja dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek tidak dapat dilakukan.

“Tukin itu harus diberikan dengan prinsip kehati-hatian, terukur, akuntabel, prosedural, reformasi birokrasi, dan tergantung kemampuan fiskal. Jadi itu bukan otomatis dan jangan sampai menabrak peraturan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy