Idi – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta kehadiran perusahaan di kabupaten setempat berdampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Al-Farlaky saat pertemuan dan silaturahmi dengan sejumlah perusahaan pemegang HGU (Hak Guna Usaha) di aula Pendopo Bupati Aceh Timur pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dia menyatakan, data yang diperoleh pemerintah sebanyak 33 perusahaan beroperasi di wilayah Aceh Timur, seharusnya menjadi angin segar kepada masyarakat bukan menjadi keresahan.
“Saat ini terdapat 33 perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh Timur. Harapan kami, kehadiran perusahaan-perusahaan ini membawa angin sejuk dan memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” ujar Al-Farlaky dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 17 Juli 2025.
Dia menegaskan, investasi di sektor perkebunan harus konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Al-Farlaky juga mendorong perusahaan lebih peduli terhadap masyarakat sekitar, termasuk infrastruktur desa seperti jalan dan fasilitas umum, melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sesuai aturan yang berlaku.
Ia turut menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen dari total areal kebun.
Pembangunan itu harus diselesaikan paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat dan daerah.
“Pembangunan kebun plasma ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Skemanya bisa melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati bersama,” ujar Al-Farlaky.
Lebih lanjut, dia menjelaskan program CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan. Ia meminta setiap perusahaan ke depan menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan dan program yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Semua kebijakan atau rencana perusahaan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus dilaporkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah perusahaan turut memperhatikan kepentingan masyarakat lokal,” tegasnya.
Terkait berbagai persoalan di lapangan seperti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, Al-Farlaky menyampaikan pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi sehat dan bebas konflik sosial.
Dia juga menerangkan arah kebijakan baru guna memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya, mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aceh Timur dan kantor operasional di wilayah kabupaten.
“Selain itu, kendaraan operasional perusahaan wajib menggunakan pelat BL-D atau pelat Aceh Timur. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, agar kita bisa membangun Aceh Timur secara menyeluruh di berbagai sektor.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy