Banda Aceh – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Wais Alqarni menyambut positif kebijakan Pemerintah Aceh yang telah mengusulkan sebanyak 4.750 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk tenaga kependidikan, kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Wais menyebut usulan tersebut saat ini menunggu penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) RI.
“Sebagai akademisi politik dan pemerintahan, saya melihat bahwa proses ini menuntut adanya keseimbangan antara aspirasi daerah dan prinsip tata kelola pemerintahan nasional,” ucap Wais, Rabu, 24 September 2025.
Menurutnya, penantian Pemerintah Aceh terhadap keputusan Menteri PANRB memperlihatkan bahwa meskipun daerah memiliki kebutuhan nyata, legalitas dan mekanisme pusat tetap menjadi faktor penentu.
“Situasi ini memperjelas bahwa desentralisasi memang penting, namun regulasi pusat berperan memastikan keadilan dan keseragaman standar pelayanan publik di seluruh Indonesia,” ujar akademisi Ilmu Pemerintahan USK ini.
Selain itu, kata dia, dari sudut pengelolaan keuangan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat luas.
“Artinya, setiap kebijakan kepegawaian, termasuk PPPK paruh waktu, tidak boleh hanya menambah jumlah pegawai, tetapi juga harus dipertimbangkan dampaknya terhadap prioritas anggaran publik lainnya,” jelasnya.
Wais mengakui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaan upah PPPK paruh waktu tidak berasal dari pos belanja pegawai, melainkan dapat dialokasikan dari belanja barang dan jasa atau pos lain sesuai ketentuan.
Namun demikian, realokasi tersebut tetap berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk program-program publik yang langsung menyentuh masyarakat, seperti peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi.
“Oleh karena itu, saya mendorong agar Pemerintah Aceh bersama Kementerian PANRB dan stakeholder terkait melakukan dialog regulatif yang transparan serta menyusun skema usulan PPPK paruh waktu secara selektif berdasarkan kebutuhan riil,” katanya.
Dia meyakini dengan perencanaan yang matang, kebijakan ini diharapkan tidak menambah beban struktural pada APBA, melainkan benar-benar memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Wais.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy