Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Laksono mengatakan hukuman yang diberikan oleh istri pimpinan dayah di Aceh Barat dengan menggunduli seorang santri hingga menyiramnya dengan air cabai, termasuk tindakan kekerasan terhadap anak.
Aris menegaskan kesalahan yang diperbuat oleh santri itu tidak perlu sampai menghukum anak sampai melukai atau membuat anak trauma. “Atas alasan apa pun, mendidik anak dengan kekerasan tidak dibenarkan. Upaya pembinaan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik dan partisipasi anak,” ujar Aris, Jumat dikutip Minggu, 6 Oktober 2024, dari Tempo.co.
Dalam pendisiplinan anak, lanjutnya, juga perlu menggali lebih dalam situasi anak. Selain itu pendisiplinan juga perlu dengan pendekatan komunikasi asertif. Hukuman yang mengandung kekerasan, kata dia, merupakan langkah yang tidak dibenarkan menurut peraturan tentang perlindungan anak dan aturan soal penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
“Kami sudah sampaikan kepada Kemenag soal ini dan berharap penerapan disiplin positif sebagai upaya penanganan masalah anak,” ujarnya.
Aris berpendapat kasus kekerasan yang semakin marak di lingkungan pesantren disebabkan belum maksimalnya kepedulian dari masyarakat. Selain itu, langkah konkret dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren juga belum dijalankan sepenuhnya, baik itu oleh pesantren maupun ekosistem pesantren.
“Sekali lagi, hukuman kekerasan kepada anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.”
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. Dalam Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 juga disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, seorang santri di Aceh Barat, T, digunduli dan disiram air cabai oleh istri pimpinan dayah, NN, 40 tahun. Diduga T melanggar aturan dengan merokok di lingkungan pesantren.
Korban mengalami rasa panas dan kesakitan di tubuhnya akibat penyiraman air cabai tersebut. Keluarga kemudian menjemput korban untuk dirawat oleh neneknya. Sementara itu, istri pimpinan dayah telah diperiksa Polres Aceh Barat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy