Jakarta – DPR RI disebut bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Upaya ‘penjegalan’ oleh DPR itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Setidaknya, ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR. Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.
Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada sekarang.
Merespons hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan tidak menerima sikap DPR tersebut. “Kami tolak sikap DPR,” ujar Iqbal, Rabu.
Upaya penganuliran putusan MK oleh DPR juga dikritik Constitutional and Administrative Law Society atau CALS. Anggota CALS, Bivitri Susanti mengatakan pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK itu. Baik melalui undang-undang ataupun Perpu.
Putusan MK, kata Bivitri, sudah final dan mengikat. “Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik,” kata Bivitri, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kemarin, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
MK menyebut parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan tersebut menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sepanjang tidak dimaknai parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) hingga dua juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Sementara provinsi dengan DPT lebih dari dua juta hingga enam juta jiwa, kata Suhartoyo, jumlah perolehan suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Seterusnya, provinsi dengan jumlah DPT enam juta hingga 12 juta jiwa, harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Kemudian jika DPT-nya di atas 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus meraup suara sah paling sedikit 6,5 persen.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy