Hukum Menikahi Saudara Ipar Menurut Islam

Ilustrasi cincin pernikahan. Foto: Unsplash
Ilustrasi cincin pernikahan. Foto: Unsplash

Di dalam Islam, menikahi ipar atau saudara perempuan seorang istri, baik disebabkan keturunan maupun disebabkan persusuan (radha), tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Ada nash dari Al-Qur’an yang dengan tegas melarang tindakan tersebut, seperti firman Allah swt dalam surat An-Nisa’ ayat 23: “Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Imam Abu Muhammad Husain bin Mas’ud Al-Baghawi (wafat 516 Hijriah) dalam kitab tafsirnya, Tafsiru Ma’alimit Tanzil, mengatakan, laki-laki tidak boleh menikahi iparnya atau menikahi dua perempuan bersaudara, baik persaudaraan antara keduanya disebabkan nasab atau radha. “Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki mengumpulkan dua saudara dalam pernikahan, baik persaudaraan antara keduanya disebabkan keturunan maupun disebabkan susuan.”

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Ahmad Salamah Al-Qalyubi. Ia mengatakan bahwa haram hukumnya bagi laki-laki untuk menikahi wanita dan saudaranya, bibinya, atau saudara perempuan istrinya dari jalur ibu. Dalam kitabnya, Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, Al-Qalyubi mengatakan: “Dan haram mengumpulkan seorang wanita dan saudarinya dalam suatu pernikahan, juga (haram) mengumpulkannya dengan bibinya dari jalur ayah atau bibinya dari jalur ibu, baik disebabkan persusuan ataupun keturunan.”

Status keharaman menikahi ipar berlaku dalam semua praktik akad, baik yang dilakukan secara bersamaan, maupun yang dilakukan secara berurutan. Misalnya, untuk kasus pertama, laki-laki menikah dengan dua wanita yang bersaudara dengan satu akad. Sedangkan kasus kedua seperti laki-laki menikahi wanita, kemudian di waktu yang berbeda dia menikah dengan adik atau kakak dari istrinya (ipar) dalam kondisi wanita pertama masih berstatus sebagai istrinya.

Dua contoh di atas memiliki hukum berbeda. Kasus pertama sama-sama tidak sah keduanya. Artinya, masing-masing dari kedua wanita yang dinikahi atau salah satunya tidak berstatus sebagai istrinya. Sedangkan untuk kasus kedua, akad yang pertama statusnya sah, sedangkan akad yang kedua tidak sah.

Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad Zuhri Al-Ghamrawi dalam As-Sirajul Wahhaj ‘ala Matnil Minhaj: “Haram mengumpulkan wanita dan saudarinya atau bibinya dari jalur ayah atau bibi dari jalur ibu, baik (saudara) disebabkan persusuan atau disebabkan nasab. Jika ia mengumpulkan dengan satu akad, maka batal kedua pernikahannya, atau (jika akadnya dilakukan dengan berurutan), maka akad yang kedua statusnya batal, bukan yang pertama.”

Karena itu, dalam konteks ini, tidak ada solusi yang bisa menjadi penyebab kebolehan menikahi ipar, kecuali dengan tertalaknya istri dengan talak bain, yaitu talak yang tidak bisa dirujuk sekalipun istri yang ditalak masih dalam masa-masa idah. Jika demikian, suami boleh menikah dengan ipar, baik kakak atau adik istri.

Demikian dijelaskan oleh Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad As-Syirbini dalam Tafsir As-Sirajul Munir. Ia mengatakan: “Jika seseorang menikahi wanita, kemudian mentalaknya dengan talak bain, maka boleh baginya untuk menikahi saudarinya (ipar).”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa status pernikahan dengan ipar adalah haram dan pernikahannya tidak sah (batal), sehingga statusnya tidak menjadi suami istri. Baik akad nikah dilakukan secara bersamaan ataupun secara bergantian.

Hanya saja, jika dilakukan secara bersamaan antara keduanya, maka akadnya sama-sama batal. Namun jika dilakukan dengan bergantian, maka akad kedua yang tidak sah. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy