Banda Aceh, Line1.News — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak akan mengurangi hak warga kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Nasir menyampaikan itu saat menemui langsung massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh di lobi Kantor Gubernur Aceh, Senin sore, 4 Mei 2026. Unjuk rasa itu sempat memanas lantaran massa tak mau membubarkan diri.
Nasir juga memberikan penjelasan terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh sekaligus meredam kekhawatiran yang berkembang.
Dia meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, sebuah regulasi membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara utuh.
“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” kata Nasir di hadapan massa.
Baca juga: Kantor Gubernur Aceh ‘Dikepung’ Massa, Tuntut Pencabutan Pergub JKA
Dalam penjelasan lebih lanjut kepada awak media di sela aksi demonstrasi, Sekda Aceh menyebut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi, terutama di sejumlah rumah sakit.
“Hingga saat ini, dari hasil evaluasi awal di sebagian besar rumah sakit, tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Nasir.
Dia menegaskan selama ini masyarakat Aceh telah mendapatkan pembiayaan layanan kesehatan dari berbagai skema, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga jalur mandiri.
Pemerintah, kata Nasir, berkomitmen untuk memastikan kesinambungan layanan tersebut tanpa mengurangi hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Dia juga mengakui proses penyempurnaan data masih terus dilakukan, mengingat validitas data menjadi faktor penting dalam menjamin ketepatan sasaran program. Namun demikian, ia memastikan tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy