Proyek Fisik Belum Ditender, Ini Penjelasan Inspektur Lhokseumawe Soal Reviu dan “Keurija Bagah”

Tangkapan layar INAPROC SPSE Kota Lhokseumawe Kamis 30 April 2026
Tangkapan layar laman INAPROC SPSE Kota Lhokseumawe pada Kamis siang, 30 April 2026. Foto: Line1.News

Lhokseumawe, Line1.News – Inspektur Kota Lhokseumawe, Husnul Fikar, menyampaikan penjelasan mengenai reviu dokumen proyek tahun anggaran 2026. Dia menegaskan Inspektorat mendapatkan amanah untuk melakukan reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara spesifik untuk 10 Proyek Strategis Daerah, bukan untuk semua paket pekerjaan.

Penjelasan itu disampaikan Husnul Fikar setelah Line1.News mengirimkan pertanyaan konfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis siang, 30 April 2026.

Baca juga: Proyek Belum Ditender, Ini Penampakan SDN 1 Banda Sakti, Jalan Pase hingga Gedung Kesenian Lhokseumawe

Pantauan Line1.News pada laman INAPROC SPSE Kota Lhokseumawe, Kamis siang (30/4), belum ada satu pun paket proyek konstruksi tahun anggaran 2026 yang tayang untuk proses tender. Baru tayang satu paket jasa konsultansi badan usaha untuk proses seleksi (tahapan saat ini: pengumuman prakualifikasi, dimulai Rabu kemarin).

Hasil konfirmasi Line1.News kepada Plt. Kabag PBJ (ULP) Setda Lhokseumawe, Tri Haryadi, pada 30 Maret 2026 lalu, ia mengatakan semua paket pekerjaan/kegiatan saat itu sedang dalam tahap reviu dokumen dengan pihak Inspektorat.

Menurut Tri, begitu proses reviu rampung, proses tender akan dimulai terhadap paket-paket yang menggunakan metode lelang.

Baca juga: Ini Alasan Pemko Lhokseumawe Belum Tender Proyek 2026

Lantas, apakah pihak Inspektorat Lhokseumawe saat ini masih mereviu dokumen proyek-proyek fisik yang metode pemilihan penyedia melalui tender, atau sudah selesai?

“Terima kasih atas kontrol sosialnya yang terus memantau laman SPSE. Ini sangat kami apresiasi untuk menjaga transparansi pembangunan di Lhokseumawe,” kata Husnul Fikar.

Menjawab pertanyaan mengenai paket fisik yang belum tayang, Husnul Fikar berkata, “Perlu kami luruskan sesuai ranah kewenangan Inspektorat Kota Lhokseumawe agar publik mendapat informasi yang akurat”.

“Sesuai amanat MCsP KPK dan Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-244 Tahun 2026 tentang Penetapan Kegiatan Proyek Strategis Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, Inspektorat diberikan amanah untuk melakukan reviu HPS secara spesifik untuk 10 Proyek Strategis Daerah,” ujar Husnul Fikar.

Husnul Fikar melanjutkan, “Mengingat Surat Perihal Permohonan Reviu HPS Proyek Strategis Daerah dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kami terima pada tanggal 27 April 2026, proses reviu oleh tim Inspektorat direncanakan pada tanggal 6 Mei 2026 dan ditargetkan berjalan selama 10 hari”.

Sementara itu, lanjut Husnul Fikar, untuk paket-paket di luar 10 Proyek Strategis Daerah tersebut, kewenangannya berada di Pokja Bagian PBJ Setdako sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

“Terkait proyek lainnya yang belum tayang, terima kasih sudah mengingatkan kami untuk terus mengawal dan menyelesaikan sumbatan/hambatan percepatan pembangunan Kota Lhokseumawe. Peran kontrol sosial media sangat kami apresiasi untuk bersama-sama membenahi pembangunan Kota Lhokseumawe,” tambah Husnul Fikar.

Soal “Keurija Bagah”

Line1.News juga mengirimkan pertanyaan kepada Inspektur Lhokseumawe bahwa Wali Kota mengusung slogan “Keurija Bagah (Kerja Cepat)”. Bagaimana Inspektur mengaplikasikan nilai slogan tersebut? Apakah ada saran dari Inspektur kepada para Kepala OPD lainnya termasuk pihak ULP agar “Keurija Bagah”?

“Terkait ‘Keurija Bagah’ menjadi komitmen kami dalam bekerja sesuai amanat Bapak Wali Kota, dengan prinsip kehati-hatian (prudency), ketepatan hitungan (accuracy), dan jaminan mutu (reliability). Kami berusaha menjaga akuntabilitas untuk mencegah kegagalan proyek dan masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Hunusl Fikar.

Line1.News mengkonfirmasi kembali Plt. Kabag PBJ (ULP) Setda Lhokseumawe, Tri Haryadi pada Kamis sore (30/4). Mengapa sampai saat ini paket-paket pekerjaan fisik [di luar daftar 10 Proyek Strategis Daerah] yang metode pemilihan penyedia melalui tender, belum satu pun tayang di laman INAPROC SPSE Kota Lhokseumawe? Apa kendalanya?

“Masih dalam tahap persiapan pemilihan pengadaan oleh tim Pokja,” ucap Tri.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy