Polisi Tetapkan DS Tersangka Penganiayaan Balita di TPA Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh gelar perkara penganiayaan balita daycare
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melalukan gelar perkara penetapan DS sebagai tersangka dugaan penganiayaan balita di daycare. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Line1.News – Polisi menetapkan DS, 24 tahun, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di Tempat Penitipan Anak (TPA) Yayasan Babypreuneur Daycare (BD), Banda Aceh. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Polresta Banda Aceh.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS. Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2026.

Baca juga: Bayi di Penitipan Banda Aceh Diduga Dianiaya Viral, 3 Pengasuh Dipecat

Dizha mengatakan gelar perkara masih berlangsung untuk melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di TPA tersebut.

“Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai. Kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” jelasnya.

Dizha menjelaskan penyidik menjerat DS dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta,” ujar Dizha.

Lihat pula: Disdikbud Banda Aceh Catat Hanya Enam TPA yang Berizin.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy