Banda Aceh, Line1.News – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan sumber DOKA tahun 2021.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, terdakwa Edy Akmal selaku pelaksana lapangan divonis 14 bulan penjara. Sementara itu, Hasdiman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diputuskan bebas (vrijspraak) dari segala dakwaan.
Rincian Vonis Edy Akmal
Data pada SIPP PN Banda Aceh yang dikutip Line1.News pada Senin (27/4), Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Jamil menyatakan Edy Akmal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Berikut poin amar putusannya:
* Pidana Penjara: 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
* Denda: Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan).
* Uang Pengganti: Rp179.387.500. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda disita atau diganti pidana penjara 3 bulan.
Vonis Bebas Hasdiman
Terdakwa Hasdiman dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim memerintahkan agar Hasdiman segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak serta martabatnya.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu, 8 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan Cabang Bakongan menuntut kedua terdakwa itu masing-masing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider 90 hari kurungan).
Terdakwa Edy Kamal juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp388.133.750, dikurangkan dengan pengembalian uang sejumlah Rp21 juta, sehingga menjadi Rp367.133.750 (subsider 2,5 tahun kurungan).
Isi Dakwaan: Modus “Pinjam Perusahaan” & Bibit Tak Sesuai SNI
Berdasarkan isi dakwaan subsider terhadap Edy Kamal, JPU menjelaskan kasus ini bermula dari pengadaan bibit kambing petani bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2021 dengan nilai kontrak Rp1,42 miliar.
Berikut ringkasan data dalam dakwaan:
Pinjam Bendera: Terdakwa Edy Akmal meminjam perusahaan berinisial CV RT untuk mengerjakan proyek dengan membayar fee sebesar Rp21 juta kepada direktur perusahaan tersebut.
Bibit Tidak Bersertifikat: Edy diduga membeli bibit kambing dari peternakan di Bireuen dengan harga jauh di bawah nilai kontrak. Namun, bibit tersebut tidak memiliki sertifikat resmi dan tidak memenuhi standar Undang-Undang Peternakan.
Melanggar SNI: Jaksa menyebut spesifikasi tinggi badan kambing tidak sesuai standar SNI. Dalam pemeriksaan lapangan oleh ahli, hanya 6 ekor kambing yang memenuhi syarat dari ratusan yang diadakan. 45,6% bibit juga tidak memenuhi kriteria umur.
Pembayaran 100%: Meski spesifikasi tidak sesuai, proses pencairan dana (uang muka 30% dan pelunasan 100%) tetap dilakukan dan seluruh uangnya diserahkan kepada Edy Akmal.
Kerugian Negara: Berdasarkan audit BPKP Aceh, negara dirugikan sebesar Rp388.133.750.
Hingga saat ini, Line1.News belum mendapatkan salinan putusan lengkap untuk melihat pertimbangan Majelis Hakim terkait vonis terhadap kedua terdakwa tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy