Yogyakarta – Di tengah gempuran tren investasi dan aset digital, umat Islam diingatkan untuk kembali ke fondasi dasar etika ekonomi. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, menegaskan cara seseorang memperoleh harta bukan sekadar urusan dompet, melainkan sangat menentukan kondisi jiwa dan keberkahan keluarga.
Hal tersebut disampaikannya saat membedah tafsir Surah An-Nisa ayat 29 dalam kajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa, 7 April 2026, dilansir laman Muhammadiyah pada Selasa (21/4).
Ia membuka kajian dengan membacakan firman Allah Swt: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Menurut Mukhlis, ayat ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap harta sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia. Karena harta selalu berpindah dari satu tangan ke tangan lain, maka ia harus diatur agar tetap membawa kemaslahatan.
“Harta itu adalah unsur pokok kehidupan manusia. Karena sangat penting, Allah memberikan aturan yang rinci dan jelas agar perputaran harta tidak menimbulkan kekacauan, tetapi justru menghadirkan maslahat,” ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu makna maslahat adalah keteraturan. Artinya, sistem ekonomi yang baik adalah sistem yang tidak menimbulkan kekacauan sosial, ketimpangan, maupun kezaliman.
Harta: Energi yang Membentuk Karakter
Mukhlis menyoroti penggunaan kata “la ta’kulu” (janganlah kamu memakan) dalam ayat tersebut. Menurutnya, istilah “makan” mengisyaratkan bahwa harta yang dikonsumsi akan menyatu dengan tubuh.
“Harta yang kita usahakan, lalu masuk ke tubuh melalui makanan, itu berpengaruh pada jiwa kita. Bukan hanya kita, tapi juga istri dan anak-anak yang menjadi tanggungan kita,” jelas Mukhlis.
Oleh karena itu, standar dalam Islam bukan hanya soal zatnya yang halal, tapi juga proses mendapatkannya yang harus thayyib (baik) dan membawa keberkahan.
Dari NFT Hingga Kripto: Prinsip Syariah Tetap Berlaku
Seiring perkembangan zaman, definisi harta kini tak lagi terbatas pada benda fisik atau uang logam. Mukhlis menyebut aset digital seperti NFT, token, hingga kripto sudah masuk dalam kategori harta yang bisa dimiliki dan disimpan.
Namun, kecanggihan teknologi ini juga membawa celah kebatilan baru. “Penipuan digital hari ini sangat masif. Investasi bodong hingga manipulasi aset digital itu termasuk kategori batil,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa prinsip “an-taradhin” atau suka sama suka (kerelaan) menjadi kunci utama. Jika ada pihak yang tertipu atau spesifikasi barang dimanipulasi, maka transaksi tersebut otomatis cacat secara syariat.
Keserakahan Berujung Maut
Satu poin menarik dalam tafsir ini adalah kaitan antara larangan memakan harta batil dengan kalimat “janganlah kamu membunuh dirimu.”
Mukhlis menjelaskan dalam skala besar, ekonomi yang dijalankan dengan cara batil—seperti eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan atau perebutan komoditas—sering kali memicu konflik dan peperangan yang merenggut nyawa manusia.
“Agresi militer demi minyak atau sumber daya adalah bukti nyata bagaimana kerakusan harta bisa menghancurkan kemanusiaan,” tambahnya.
Keberkahan Bukan Soal Angka
Sebagai penutup, Mukhlis mengajak jamaah untuk menjadikan ketakwaan sebagai “kompas” dalam berbisnis. Ia menekankan bahwa kasih sayang Allah diwujudkan melalui aturan-aturan ekonomi agar manusia tidak merusak dirinya sendiri.
“Keberkahan harta tidak terletak pada jumlahnya yang banyak, melainkan pada cara memperolehnya yang halal. Jangan sampai kebutuhan pokok kita justru bersumber dari jalan yang diharamkan,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy