Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Zamzami (63), dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi.
Vonis tersebut diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu, 14 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, Kamis, 15 Januari 2026, dari SIPP PN Banda Aceh, amar putusan perkara Nomor: 121/Pid.Sus/2025/PN Bna itu, mengadili: Menyatakan terdakwa Zamzami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang” sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti (BB) enam rangkap asli sertifikat enam bidang tanah; dan satu bidang tanah seluas 576 m2 di Aceh Barat, dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terdakwa Zamzami sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6950 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yaitu Rp1.453.738.000 dan disetor ke kas negara.
Adapun BB satu rangkap Akte Jual Beli sebidang tanah di Aceh Barat; satu rangkap fotokopi Sertifikat Akta Jual Beli Tanah sebidang tanah di Aceh Barat; satu rangkap fotokopi Akta Jual Beli sebidang tanah di Aceh Jaya, dikembalikan kepada saksi CDA; serta satu rangkap Surat Perjanjian Jual Beli Tanah atas nama Zamzami dengan ukuran 600 m x 204 m seluas 122.400 m2 di Aceh Barat, dikembalikan kepada saksi TA.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu, 17 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menuntut supaya mejelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Zamzami terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Zamzami, dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan). Dengan ketentuan selama terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Menghukum terdakwa Zamzami membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pencucian Uang Hasil Korupsi
Perkara TPPU itu disidangkan di PN Banda Aceh sejak Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa Zamzami merupakan Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) Aceh Barat tahun 2018 hingga Maret 2020, lalu menjadi Ketua KPMJB sejak Maret 2020.
JPU menyatakan terdakwa telah membelanjakan atau membayarkan uang hasil korupsi, yang diperoleh secara tunai dari para rekanan pelaksana pekerjaan sebagai imbalan/fee pekerjaan terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat. Program PSR itu bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2017-2020.
Menurut JPU, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar harga tanah dan bangunan, kendaraan bermotor serta pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan lainnya. “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yakni surat-surat (dokumen) yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor yang dibeli tersebut dibuat atas nama orang lain selain diri terdakwa”.
JPU turut merincikan tanah dan kendaraan yang dibeli oleh terdakwa tersebut.
Adapun terkait perkara korupsi terdakwa Zamzami tersebut, JPU mengatakan sudah ada Putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 28 Maret 2024, dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Nomor: 15/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA, serta telah berkekutan hukum tetap sesuai Putusan MA Nomor: 6950 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan terdakwa Zamzami terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dihukum pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp1.453.738.000, dikompensasikan barang bukti yang telah disita dan dirampas, selanjutnya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdapat kelebihan dikembalikan kepada terdakwa dan apabila terdapat kekurangan maka terdakwa harus membayar sisa uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy