Jakarta – Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil mengatakan Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan. Dua hal ini, kata dia, tidak dimiliki oleh Papua maupun Yogyakarta.
“Jadi sekali lagi Aceh itu memiliki keistimewaan dan kekhususan. Berbeda dengan Jogja yang hanya memiliki keistimewaan tidak memiliki kekhususan. Berbeda dengan Papua yang hanya memiliki kekhususan tapi tidak memiliki keistimewaan,” ujarnya usai Rapat Panja Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu, 14 Januari 2026, dikutip dari Laman DPR RI.
Di rapat tersebut, kekhususan yang dimiliki Pemerintah Aceh menjadi perhatian utama saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Saat pembahasan perubahan pasal demi pasal, pengaturan kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus dinilai perlu ditegaskan agar dapat dijalankan secara optimal.
Selaku anggota Badan Legislasi, Nasir menilai penguatan kewenangan menjadi kebutuhan penting dalam rangka mengimplementasikan kekhususan Aceh secara efektif.
“Yang agak mendapat tanggapan adalah soal bagaimana Aceh mengatur kewenangan karena kekhususan yang dimiliki. Memang kewenangan-kewenangan terkait mulai teoritis sampai kepada aplikasi atau implementasi itu menjadi hal yang sangat dibutuhkan,” ujar politisi Fraksi PKS itu.
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan terdapat di Pasal 11 UUPA. Pasal ini menyebutkan pemerintah pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota.
Sementara dalam draf revisi yang tengah dibahas, Pemerintahan Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.
Misalnya, kata Nasir, pembuatan norma standar prosedur yang mengatur hal-hal terkait kekhususan Aceh. Norma ini tidak berlaku antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah secara nasional, namun mengatur kekhususan-kekhususan yang ada di Aceh sehingga bisa dijalankan oleh Pemerintah Aceh.
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat.
“Usulan ini justru diarahkan agar kekhususan dan keistimewaan Aceh dapat dijalankan secara optimal, tanpa menghilangkan kewenangan korektif yang selama ini dimiliki pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih jauh, Legislator Dapil Aceh II itu menjelaskan Aceh memiliki dua dasar hukum berbeda dalam pengaturannya. Keistimewaan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususan Aceh diatur dalam UUPA, sehingga posisinya berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Papua.
“Jadi sebenarnya norma standar prosedur dan lain sebagainya itu ingin mengatur keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh dan itu sama sekali tidak mengurangi kewenangan yang ada pada pemerintah pusat untuk mengoreksi jika ada hal-hal yang barangkali dalam pandangan pemerintah pusat belum sejalan, belum selaras antara hubungan daerah dan pemerintah pusat.”
Diketahui, rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan UUPA Undang-Undang telah memasuki tahapan pembahasan perubahan pasal demi pasal.
Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Doli Kurnia mengatakan urgensi pembahasan revisi UUPA tak terlepas dari status kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Konsekuensi dari status tersebut berkaitan langsung dengan pengaturan Dana Otsus.
UUPA mengatur Dana Otsus memiliki jangka waktu pemberlakuan selama 20 tahun atau hingga 2027. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting perlunya evaluasi dan pembahasan lanjutan sebelum masa berlakunya berakhir.
“Makanya sebelum berakhir kita harus sepakati antara DPR dengan pemerintah dan Pemerintah Aceh apakah otonomi khusus ini perlu diteruskan atau tidak? Nah dan itu bentuknya adalah undang-undang.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy