DPR Ingatkan Pemanfaatan Kayu Banjir Butuh Payung Hukum

Kayu gelondongan banjir bandang di Padang
Kayu gelondongan di banjir bandang Padang, Sumbar, Sabtu (29/11/2025). Foto: Reuters

Jakarta – Komisi IV DPR RI mengingatkan pemanfaatan gelondongan kayu terbawa arus banjir bandang di Sumatra perlu aturan jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan kayu-kayu tersebut boleh dimanfaatkan warga untuk membangun rumah, pagar, hingga jembatan.

“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, dikutip dari laman DPR, Selasa, 13 Januari 2026.

Alex menegaskan kayu hasil banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” ujar Alex.

Dengan status tersebut, pemanfaatan kayu harus mengikuti mekanisme resmi agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan.

Baca juga: Mendagri Izinkan Kepala Daerah Manfaatkan Kayu Hanyut Bencana untuk Bangun Huntara

Alex menilai tanpa payung hukum yang jelas, pemanfaatan kayu bisa menimbulkan konflik di lapangan. Dia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi agar masyarakat terdampak bencana benar-benar bisa memanfaatkan kayu tersebut secara aman, tertib, dan sesuai aturan.

Mendagri Tito sebelumnya juga menekankan kayu banjir hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dia melarang keras perusahaan komersial mengambil kayu tersebut untuk dijual kembali.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy