Wali Kota Lhokseumawe Tetapkan SK Penerima Bantuan, Ini Total Rumah Rusak Sedang-Berat Akibat Bencana

SK Wali Kota Lhokseumawe penerima bantuan pascabencana
Foto: Tangkapan layar SK Wali Kota Lhokseumawe.

Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan penerima bantuan dana siap pakai stimulan perbaikan/pembangunan kembali rumah masyarakat yang terdampak bencana alam.

Dilihat Line1.News, Senin, 12 Januari 2026, SK Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 100.3.3.3-570 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Wilayah Kota Lhokseumawe, itu telah ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Pertimbangan dikeluarkan SK tersebut antara lain telah terjadinya bencana alam banjir, tanah longsor dan angin kencang di wilayah Kota Lhokseumawe pada 26 November 2025, yang menyebabkan kerusakan dan kehilangan rumah penduduk.

Berikut bunyi Diktum Kesatu hingga Keempat SK tersebut:

Kesatu: Penetapan Penerima Bantuan Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Wilayah Kota Lhokseumawe;

Kedua: Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan hasil pendataan dan validasi data kependudukan By Name By Address (BNBA), serta assesesment yang direkapitulasi per kecamatan, dengan rincian daftar penerima sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini;

Ketiga: Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan Wali Kota ini dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK Lhokseumawe dan lain-lain bantuan yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Keempat: Keputusan Wali Kota ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data dalam Lampiran SK tersebut, total rumah rusak sedang sebanyak 1.097 unit, dan rusak berat 76 unit.

Dokumen R3P Belum Final

Sekda Lhokseumawe, A. Haris, dikonfirmasi Line1.News, membenarkan Wali Kota telah mengeluarkan SK tersebut yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

“[Data rincian dan total rumah rusak sedang dan rusak berat] Nanti kalau saat diverval [verifikasi faktual, red] ulang ada perubahan akan dilakukan dalam SK perubahan,” kata Haris via pesan singkat, Senin siang (12/1).

Haris menyebut Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Lhokseumawe belum final. “Belum final. Sekarang lagi Jitupasna masing-masing daerah. Hasilnya dikirim ke Provinsi [Aceh], kemudian baru R3P dibuat SK-nya oleh provinsi,” ujar Haris.

Jitupasna ialah Pengkajian Kebutuhan Pascabencana.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy