Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November lalu.
Penetapan perpanjangan status kedua itu mulai berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 atau selama 14 hari. Hal ini berdasarkan kondisi di lapangan yang masih proses pemulihan pascabencana.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem menginstruksikan kepada SKPA untuk percepatan distribusi logistik untuk korban bencana.
“Baik yang tinggal di tempat pengungsian, rumah warga hingga ke pelosok gampong yang masih terisolir,” kata MTA, Kamis, 25 Desember 2025.
Para SKPA juga diminta untuk memenuhi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar hak asasi manusia. Kemudian, juga memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat terdampak bencana.
“Dengan memfungsikan seluruh rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu dan buka pos pelayanan kesehatan hingga ke gampong-gampong di pelosok Aceh yang masih terisolir,” ucapnya.
Gubernur menginstruksikan pada perpanjangan tanggap darurat kedua ini, seluruh SKPA untuk menjalankan tupoksinya secara baik, terfokus, dan massif dalam menjalankan kegiatan penanganan tanggap darurat.
“Berbagai langkah pemulihan terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat. Semoga Aceh lebih baik, teruslah bersatu untuk bangkit dari bencana ini,” jelasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy