Kejati Periksa Puluhan Saksi dari BPSDM Aceh Ihwal Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar

Dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh
Ilustrasi penyidikan dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh. Foto: Line1.News/Sha (Diolah dengan AI)

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hingga kini terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.

“Saksi yang sudah diperiksa kurang lebih puluhan orang,” ujar Ali Rasab saat dikonfirmasi Line1.News, Selasa, 18 November 2025.

Para saksi tersebut, kata dia, berasal dari BPSDM Aceh hingga pihak ketiga lainnya. Mereka diperiksa ihwal penyaluran beasiswa tersebut.

“Saksi yang diperiksa sementara ini berasal dari BPSDM dan pihak ketiga terkait lainnya, dalam rangka penyaluran dan penerimaan beasiswa dimaksud,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Aceh Sidik Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 M, ‘Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah’

Selain pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan, tambah Ali Rasab, penyidik juga melakukan tindakan hukum lainnya.

“Di antaranya pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh serta alat bukti lainnya,” jelasnya.

Pemeriksaan itu, pungkas Ali Rasab, untuk memperkuat pembuktian sehingga penyidik dapat menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tahun anggaran 2021-2024 yang dikelola BPSDM Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Total anggaran beasiswa tersebut Rp420,5 miliar. Rinciannya, Rp153,8 miliar pada 2021, Rp141 miliar (2022), Rp64,5 miliar (2023), dan Rp61,1 miliar lebih (2024).

Menurut Ali, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran beasiswa tersebut.

“Sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penyidikan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy