Medan – Dalam tempo 15 hari, Polrestabes Medan mengungkap 103 kasus pencurian atau “rayap” besi dan kayu, begal, serta narkoba dengan jumlah tersangka 147 orang.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu siang, 25 Oktober 2025.
“Tahap demi tahap, kita mencoba untuk mengeliminir kejahatan-kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujarnya didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
“Untuk begal dalam 15 hari ini, ada 9 kasus dan 14 tersangka. Untuk rayap kayu dan besi, ada 45 kasus dan 70 tersangka, ini sangat banyak sekali pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek,” tegasnya.
Baca juga: Anak Buahnya Salah Tangkap, Kapolrestabes Medan Minta Maaf ke Ketua Nasdem Sumut
Kemudian, polisi juga mengungkap 48 kasus narkoba dengan 60 tersangka.
“Untuk kasus narkoba dengan diksi (istilah) pompa, ini cukup banyak juga dalam 15 hari ini. Ada 48 kasus, dengan 60 tersangka,” ucapnya.
Dari evaluasi yang dilakukan Polrestabes Medan, lanjut Calvijn, terungkap kalau sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan pemakai sabu.
“Sepertiga dari 147 pelaku ini menggunakan narkotika dengan hasil urine positif. Hasil interogasi yang kami dalami, mereka mengonsumsi narkoba untuk melakukan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Tindak pidana dimaksud seperti begal, pencurian besi dan kayu yang hasilnya dijual kepada penampung-penampung.
“Dan hasil uang jualannya mereka gunakan berulang lagi, membeli narkoba dan kembali melakukan tindak pidana. Inilah yang akan kami lakukan pemutusan mata rantai tersebut.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy