Aceh Timur

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Sumber Dana Otsus Dituntut 15 Bulan Penjara

Sidang terdakwa korupsi pembangunan dermaga TPI Kuala Leugeu
Dua terdakwa korupsi perkerjaan Lanjutan Rekontruksi Pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, mengikuti sidang perdana di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat, 12 September 2025. Foto: Antara/M Haris SA

Banda Aceh – Dua terdakwa perkara korupsi pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur sumber Dana Otsus tahun 2023, dituntut pidana penjara selama 15 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 24 Oktober 2025.

Kedua terdakwa itu ialah Sarbaini selaku Direktur Cabang CV Bungie Jaya Nusantara, pelaksana pekerjaan, dan Edi Suprayetno sebagai Direktur CV Arceende Consultant, konsultan pengawas proyek tersebut. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah masing-masing Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna dan 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Dikutip Line1.News, Sabtu pagi (25/10), dari SIPP PN Tipikor Banda Aceh, JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sarbaini dan Edi Suprayetno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Yakni, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Oleh karena itu, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sarbaini dan Edi Suprayetno masing-masing selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan, red). Pidana itu dikurangi seluruhnya selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Sarbaini dituntut pula untuk membayar uang pengganti Rp156.685.939,50 (Rp156,68 juta), yang diambil dari uang telah dititipkan kepada JPU pada tahap penyidikan senilai Rp156,68 juta.

Adapun barang bukti uang Rp156,68 juta yang dititipkan di RPL (Rekening Penitipan Lainnya), dirampas untuk negara, sebagai pembayaran atas uang pengganti terdakwa Sarbaini.

Majelis hakim akan menggelar sidang berikutnya pada Jumat, 7 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga: Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan TPI Kuala Leuge

Perkara korupsi itu disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak Jumat, 12 September 2025.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut pekerjaan Lanjutan Rekontruksi Pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak pada Dinas Perikanan Aceh Timur nilai kontrak Rp709.361.500, bersumber dari Dana Otsus tahun anggaran 2023.

Menurut JPU, terdakwa Sarbaini tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian (kontrak), dan menerima pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan. Sehingga proses pembayaran atas pekerjaan itu dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku.

JPU menyatakan terdakwa Sarbaini telah memperkaya diri sendiri selaku Direktur Cabang CV Bungie Jaya Nusantara senilai Rp156,68 juta. “Yaitu selisih dari pembayaran volume yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terpasang, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp156.685.939,50”.

Jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Aceh Timur Nomor 19/ITDAKAB-LHAPKKN/2024 tanggal 30 November 2024. LHP Khusus tersebut terkait Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Rekontruksi Pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak pada Dinas Perikanan Aceh Timur TA 2023.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy