Banda Aceh – Perkumpulan Rakyat Inisiatif Daerah untuk Empowerment (PRIDE) Aceh menyoroti fenomena konten live TikTok yang jauh dari ajaran syariat Islam di kalangan masyarakat Aceh saat ini. Praktik tersebut dinilai telah merusak dan mencoreng marwah Aceh sebagai daerah yang menegakkan syariat Islam.
Ketua PRIDE Aceh, Mulyadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan tersebut. Khususnya sejumlah perempuan, mulai dari remaja hingga ibu rumah tangga, yang tampil berjoget, berbicara kasar, bahkan membicarakan hal-hal yang menjurus ke aktivitas seksual hanya demi meraih perhatian dan hadiah digital (gift) dari pengikutnya.
Menurut Mulyadi, ruang digital yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal produktif, justru dipakai untuk mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai islami.
“Fenomena ini jelas mengancam generasi muda kita, karena media sosial adalah ruang yang paling sering diakses oleh anak-anak hingga orang dewasa di Aceh,” kata Mulyadi, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 September 2025.
Mulyadi menyebut para tiktoker yang secara sadar mempertontonkan aurat, berjoget erotis, dan berbicara kasar di ruang publik digital sebagai penjahat moral.
“Mereka adalah perusak generasi muda, karena konten seperti itu ditonton ribuan orang setiap hari. Efeknya sangat besar dalam merusak pola pikir dan akhlak anak-anak kita,” ujarnya.
PRIDE Aceh mendorong Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera merumuskan qanun yang mengatur tata kelola aktivitas di media sosial agar selaras dengan syariat Islam.
Namun, sebelum ada payung hukum tersebut, Mulyadi menilai gubernur Aceh bisa mengeluarkan surat edaran sementara sebagai upaya awal untuk mengingatkan generasi muda agar lebih bijak bermedia sosial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan peningkatan signifikan penggunaan internet di Aceh.
Pada 2017 hanya 22,86 persen masyarakat yang mengakses internet. Angka itu naik menjadi 30,69 persen pada 2018, dan melonjak 35,60 persen pada 2019. Bahkan, pada 2020 jumlah pengguna internet di Aceh mencapai 3,7 juta orang.
“Fakta ini membuktikan bahwa pengaruh media sosial semakin kuat di tengah masyarakat,” ucapnya.
PRIDE menekankan perlunya kolaborasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, aparat penegak syariat, dan Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) untuk membangun regulasi yang jelas. Termasuk mendukung pembentukan Polisi Cyber Syariah yang khusus memantau media sosial masyarakat Aceh.
“Siapa pun yang kedapatan berbusana tidak sopan, berbicara kasar, atau beraktivitas yang bertentangan dengan syariat dalam live, akunnya harus segera ditindak atau di-take down. Ini demi menjaga marwah Aceh dan melindungi generasi penerus dari kerusakan moral,” ungkap dia.
Oleh karena itu, PRIDE Aceh juga meminta Kemkomdigi turut membantu Pemerintah Aceh dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Pasalnya, data yang diungkapkan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, sebanyak 80 persen orang tua tidak mengetahui aktivitas digital anak-anaknya.
“Jangan sampai anak-anak yang di luar rumah terlihat sopan, tapi di dalam kamar justru nakal di media sosial. Orang tua harus semakin waspada,” tutur Mulyadi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy