Batam – Komisi II DPR RI mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuka peluang investasi yang lebih besar di daerah.
“Komisi II secara serius mendorong hadirnya investasi di daerah. Karena itu, melalui APBN 2026 kami memberikan dana yang cukup kepada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan tersusunnya RDTR di daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda saat tampil sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam, Riau, Minggu, 21 September 2025.
Rifqinizamy mengingatkan agar RDTR disusun berdasarkan prospek investasi di daerah. Hal ini untuk mendorong kemandirian fiskal di daerah karena lebih konkret dalam mendukung masuknya investor.
“Kalau investasi naik, kemandirian fiskal daerah juga akan meningkat. Ini jalan agar daerah tidak hanya bergantung pada TKD (Transfer Ke Daerah), tetapi bisa lebih kuat dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata ujar Rifqnizamy, dilansir laman DPR.
Rifqinizamy menjelaskan RDTR merupakan rencana terperinci tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR, kata dia, akan disusun berdasarkan prospek investasi di setiap daerah sehingga lebih konkret dalam mendukung masuknya investor.
“Jadi, tidak lagi satu provinsi satu RDTR, tidak lagi satu kabupaten/kota satu RDTR. Ke depan, RDTR akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah,” tutur politikus Partai NasDem itu.
Rifqinizamy menyebut dukungan anggaran untuk RDTR kini dibagi dari tiga sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, APBD kabupaten/kota, serta alokasi dari APBN.
“Kita sudah berikan lebih dari Rp300 miliar melalui APBN untuk ‘meng-endorse’ RDTR di provinsi dan kabupaten/kota. Saya membuka ruang agar kepala daerah bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN mengenai penyusunan RDTR di wilayah masing-masing,” tutur Rifqinizamy.
Rifqinizamy menyatakan RDTR akan menjadi dasar bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat wajib semua investasi.
“KKPR hukumnya wajib, sedangkan RDTR sifatnya memang tidak wajib. Tapi, KKPR tidak akan bisa sempurna tanpa adanya RDTR. Karena itu, daerah perlu mempercepat penyusunan RDTR agar iklim investasi bisa semakin meningkat,” ucap Rifqinizamy.
Rakor itu dipimpin Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, dihadiri para kepala daerah dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera, baik secara langsung maupun daring. Dari Aceh dihadiri Wakil Gubernur Fadhlullah.
“Rakor ini bertujuan untuk membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkini, serta mengantisipasi berbagai problematika strategis di tahun anggaran 2025,” ujar Tito.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy