DPRA Desak Gubernur Copot Pejabat Terlibat Pembatalan Proyek RSUD Yuliddin Away

Anggota DPRA Irpannusir
Anggota DPRA, Irpannusir. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir menyoroti pembatalan tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away, Tapaktuan, Aceh Selatan, senilai Rp15,9 miliar.

Menurut Irpannusir, pembatalan proyek lanjutan pembangunan RSUD Yuliddin Away sebagai rumah sakit regional itu, berpotensi mengadu domba antara masyarakat, Pemerintah Aceh, dan DPRA.

“Kita sangat yakin Gubernur Aceh dan Wagub Aceh tidak tahu tentang pembatalan tersebut. Harapan kami Pemerintah Aceh segera mengambil langkah yang bijak terkait persoalan ini,” kata Irpannusir, dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 September 2025.

Menurut Irpannusir, pembatalan tender rumah sakit regional Yuliddin Away senilai Rp15,9 miliar merupakan tanggung jawab Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.

“Kami meminta Gubernur segera mengganti pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses pembatalan tersebut. Alasan tidak cukup waktu adalah alasan mengada-ngada dan tidak masuk akal,” ucapnya.

Dia menilai RSUD Yuliddin Away merupakan satu di antara lima rumah sakit regional yang dibangun oleh Pemerintah Aceh. RSUD Yuliddin Away sejatinya diproyeksikan menjadi rumah sakit rujukan kesehatan regional untuk empat kabupaten/kota yakni Aceh Selatan, Abdya, Aceh Singkil, dan Subulussalam.

Politikus PAN itu menyebut pembatalan proyek itu membuat kebutuhan layanan kesehatan di kawasan pantai barat selatan Aceh kembali terbengkalai. Selama ini, pasien kerap harus dirujuk jauh ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

“Kami meminta Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan persoalan pembatalan pembangunan RSUD Yuliddin Away Tapaktuan yakni dengan melakukan tender ulang di tahun ini terhadap pembangunan tersebut,” ujarnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy