Aceh Barat

Begini Putusan Kasasi MA kepada Terdakwa Korupsi Pengelolaan Kedelai Bantuan Pemerintah

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa dalam perkara korupsi Pengelolaan Kedelai Bantuan Pemerintah pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh Tahun Anggaran 2016 yang dikelola Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat.

Dengan demikian, berlaku putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi itu. Yakni, terdakwa I Teuku Azhari (58), selaku Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran (TA) 2016, dan terdakwa II Jamilah (53), Kasi Produksi Tanaman Pangan Distannak Aceh Barat TA 2016.

Diketahui, Kementerian Pertanian pada TA 2016 mengalokasikan anggaran Rp775 juta yang disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh untuk wilayah Aceh Barat sebagai Bantuan Pemerintah dalam Program Pengelolaan Produksi Kedelai perluasan areal tanam dengan kegiatan Ekstensifikasi Kedelai untuk 500 Ha areal tanam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi itu Rp465.828.364.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi itu Nomor: 8137 K/Pid.Sus/2025, diucapkan dalam sidang pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Dikutip Line1.News, Rabu, 17 September 2025, dari salinan elektronik putusan kasasi MA itu, amarnya berbunyi: “Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I Teuku Azhari, S.P. bin (almarhum) Teuku Basyah tersebut”.

Keterangan pada laman Informasi Perkara MA, salinan putusan kasasi itu dikirim ke pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada Selasa, 16 September 2025 kemarin.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU pada 3 Februari 2025, menuntut terdakwa I Teuku Azhari dipidana penjara tiga tahun enam bulan (3,5 tahun, red), dan terdakwa II Jamilah dipidana penjara dua tahun.

JPU juga menuntut terdakwa I membayar denda Rp75 juta subsider delapan bulan kurungan, dan terdakwa II Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU menuntut pula terdakwa I membayar uang pengganti Rp312.231.000 subsider pidana penjara satu tahun tiga bulan.

Putusan PN Tipikor

PN Tipikor Banda Aceh dalam putusannya Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna pada 17 Februari 2025, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I dan II masing-masing satu tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I untuk membayar uang pengganti Rp71.580.364 subsider pidana penjara delapan bulan.

Adapun terdakwa II dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp56.249.000, yang akan dikonversikan dari uang Rp56.249.000, telah dititipkan terdakwa II dalam tahap persidangan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan”.

Putusan Banding

Atas putusan PN Tipikor itu, JPU dan terdakwa I Teuku Azhari mengajukan banding ke PT Banda Aceh.

Dalam putusan Nomor: 6/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA pada 22 April 2025, PT Banda Aceh mengubah putusan PN Banda Aceh Nomor 52/Pid.Sus TPK/2024/PN Bna tanggal 17 Februari 2025 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana.

PT Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada terdakwa I pidana penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun) serta denda Rp50 juta tiga bulan kurungan. Adapun terdakwa II divonis pidana penjara satu tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 17 Februari 2025 untuk selebihnya; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I dan terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan”.

Alasan JPU dan Terdakwa I Kasasi

Alasan kasasi dari JPU pada pokoknya menyatakan judex facti telah salah menerapkan hukum dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan kepada para terdakwa. Oleh karenanya, JPU memohon agar para terdakwa divonis sesuai tuntutan.

Alasan kasasi dari terdakwa I pada pokoknya ialah judex facti telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan terdakwa I bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf a, b, d Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Semestinya berdasarkan fakta terdakwa I tidak bisa disalahkan melanggar dakwaan subsider tersebut karena yang harus bertanggung jawab adalah PPK dan kelompok tani. Oleh karenanya, mohon agar terdakwa I dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum”.

‘Putusan PT Banda Aceh Sudah Tepat’

Majelis Hakim Agung MA berpendapat alasan kasasi JPU dan terdakwa I tersebut tidak dapat dibenarkan. Putusan judex facti/PT Banda Aceh yang mengubah putusan judex facti/PN Tipikor Banda Aceh, menurut MA, telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum terhadap fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut MA, berdasarkan fakta-fakta, perbuatan para terdakwa menguasai bantuan uang tunai program perluasan areal tanam kedelai dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh tahun 2016, sehingga 47 kelompok tani tidak bisa melakukan program yang telah dirancang oleh pemerintah. “Perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pada dakwaan subsider”.

MA menjelaskan dalam perkara ini terdapat keadaan-keadaan, yakni: Nilai kerugian keuangan negara Rp465.828.364, yang termasuk kategori ringan; Peran para terdakwa signifikan karena terdakwa I selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Distannak Aceh Barat dan selaku Ketua Tim Teknis Kabupaten dalam program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman, serta terdakwa II selaku Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan pada Distannak Aceh Barat dan pengelola dana tugas pembantuan Satuan Kerja Dinas Pertanian Provinsi Aceh, yang termasuk kategori kesalahan sedang;

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa menyangkut keuangan negara dalam tingkat kabupaten, yang termasuk kategori dampak rendah; Terdapat keuntungan yang diperoleh para terdakwa senilai Rp127.829.364, yang termasuk kategori keuntungan ringan.

MA menegaskan di persidangan [PN Tipikor Banda Aceh] telah diperoleh fakta bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan para terdakwa senilai Rp127.829.364. Sehingga telah tepat dan benar pertimbangan judex facti yang telah menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa senilai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, dikompensasikan dengan uang Rp56.249.000 yang telah dititipkan terdakwa II.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak,” bunyi pertimbangan MA.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy