Digugat ke MK, Pasal 8 UU Pers Dinilai Gagal Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi

Iwakum
Pemohon Prinsipal dan Kuasa Hukumnya mengikuti sidang panel pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (27/08) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK

Jakarta  – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai multitafsir dan gagal melindungi wartawan dari kriminalisasi.

Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025 dan menjalani sidang pendahuluan pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Iwakum yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono berpendapat bahwa rumusan Pasal 8 UU Pers tidak jelas. Pasal 8 hanya menyatakan “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” tanpa penjelasan rinci.

Sementara penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku”.

Menurut Iwakum, ketidakjelasan itu berpotensi membahayakan wartawan, terutama saat melakukan investigasi. “Wartawan bisa terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan,” jelas Ponco dikutip dari Laman MK.

Dalam permohonannya, Iwakum membandingkan UU Pers dengan undang-undang profesi lain yang dinilai lebih tegas. Mereka mencontohkan Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang secara eksplisit melindungi advokat dan jaksa dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

Sementara itu, Pasal 8 UU Pers justru dianggap ambigu karena penjelasannya memperluas makna perlindungan. Hal ini dinilai bertentangan dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan diri, serta kehormatan dan martabat yang diatur dalam UUD 1945.

Pemohon juga menyinggung kasus jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang pernah menjadi korban kriminalisasi karena karya jurnalistik mereka.

Asrul, jurnalis Berita.news, dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada 23 November 2021. Tiga berita yang ditulisnya tentang dugaan korupsi disebut melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Ia ditahan selama 36 hari sebelum Dewan Pers meminta penangguhan penahanan.

Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.com, menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2020, setelah Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, memvonisnya dengan hukuman penjara 3 bulan 15 hari. Sebelumnya, ia menuliskan artikel tentang menuliskan dugaan perampasan lahan masyarakat adat dayak oleh Jhonlin Group milik Andi Arsyah alias Haji Isam.

Kedua contoh itu dinilai Iwakum menjadi bukti nyata bahwa Pasal 8 UU Pers gagal menjamin hak konstitusional wartawan. Atas dasar tersebut, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyarankan Iwakum mempertimbangkan kembali gugatannya. Menurutnya, petitum yang diajukan bisa saja mempersempit cakupan perlindungan hukum bagi wartawan.

“Apakah itu tidak justru mempersempit kalau yang sebenarnya perlindungan hukum itu pengertiannya luas, tapi kalau konteksnya hanya kepolisan dan keperdataan, bagaimana dengan Tata Usaha Negara (TUN) misalnya, suatu saat digugat ke TUN misalnya? Atau dipersoalkan lain dalam konteks yuridis juga, bisa jadi kan tidak ter-cover jadinya, padahal perlindungan hukum di situ sebenarnya lebih universal,” sarannya.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Iwakum untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan ini paling lambat diterima MK pada 9 September 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy