Dugaan Korupsi KEK Arun

Kejari Lhokseumawe Sita BB dan Dokumen Milik PT Patna yang Dikuasai Pihak Ketiga

Alat bukti disita dari kantor PT Patna
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Edwardo memperlihatkan alat bukti disita dari kantor PT Patna. Foto: Humas Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe  —  Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memeriksa dan menemukan alat bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang dan dokumen terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Edwardo dari tim jaksa mengatakan dalam proses penyidikan yang telah dilaksanakan, hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025, penyidik telah memeriksa dan menemukan alat bukti serta menyita barang dan dokumen.

Alat bukti yang disita berupa satu dokumen buku kepemilikan kendaraan (BPKB) atas nama PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), satu unit MacBook Air 13 inci beserta charger, dan uang Rp20 juta.

Edwardo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik kemudian telah menyita barang yang disebutkan dari PT Patna dari pihak ketiga bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Edwardo mengatakan uang Rp20 juta itu pengembalian dari karyawan PT Patna. “Uang Rp20 juta sudah dititipkan di Bank RPL 089 Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Dokumen BPKP dan laptop itu aset PT Patna dikuasai oleh pihak ketiga,” ujarnya kepada Line1.News, Rabu.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kata Edwardo, akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

“Serta mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan untuk tidak segan memberikan informasi kepada penyidik,” ujarnya.

Langkah itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera serta perbaikan dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berperan dalam pengelolaan keuangan negara agar senantiasa menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy