Usai Putusan MK, Pemkab Aceh Utara Instruksikan Pemilihan Keuchik Ratusan Gampong ‎

A Murtala Sekda Aceh Utara
Dr. A. Murtala, M.Si., Sekda Aceh Utara. Foto: Dokumen/Istimewa

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung) di ratusan gampong (desa) usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Sebanyak 160 gampong saat ini dipimpin oleh penjabat keuchik (kepala desa), diinstruksikan agar segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat ini,” kata Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, Rabu, dilansir laman Pemkab Aceh Utara, Kamis, 21 Agustus 2025.

‎Saat ini tercatat sebanyak 160 gampong di Aceh Utara dipimpin penjabat keuchik, dan 90 gampong lainnya akan berakhir masa jabatan keuchik pada Desember 2025.

Sekretaris Daerah Aceh Utara, Doktor. A. Murtala, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan instruksi melalui surat Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025, meminta camat dan para penjabat geuchik agar segera melaksanakan tahapan pemilihan geuchik secara langsung.

‎Selain itu, juga meminta geuchik yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, agar segera menyiapkan panitia dan tahapan-tahapan pemilihan geuchik yang baru. Sehingga diharapkan dalam tahun ini, seluruh gampong di Aceh Utara telah dijabat oleh geuchik definitif.

‎“Instruksi itu untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” ucap A. Murtala.

Baca juga: Tolak Jabatan Keuchik Delapan Tahun, Begini Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang MK, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dengan demikian, MK menolak masa jabatan keuchik delapan tahun. Dengan putusan MK itu, masa jabatan keuchik tetap enam tahun sebagaimana diatur dalam UUPA.

Permohonan perkara ini diajukan lima keuchik (kepala desa) di Aceh. Para Pemohon mempersoalkan ketentuan masa jabatan keuchik yang dibatasi enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (3) UUPA.

Mereka membandingkan aturan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, menurut MK pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa/keuchik di Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan semangat kekhususan/keistimewaan yang diatur dalam norma a quo dan tidak bersifat diskriminatif.

Walakin, berkenaan dengan masa jabatan kepala desa/keuchik sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada di masyarakat dan selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Dengan demikian, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah sejauh dan selama ini masih tetap dalam pendirian di mana pengaturan masa jabatan kepala desa in casu keuchik merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,” bunyi pertimbangan Hakim Konstitusi dilansir laman MKRI, Kamis (21/8).

MK menekankan pentingnya harmonisasi antarundang-undang, khususnya dalam menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkait perubahan UU 11/2006. Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa, tetapi juga mencakup materi lain yang diperlukan untuk memperkuat keistimewaan Provinsi Aceh sesuai amanat Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menciptakan harmonisasi antar undang-undang dan untuk menindaklanjuti prolegnas berupa perubahan UU 11/2006, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi/perubahan atas UU 11/2006 yang tidak hanya mengakomodir pengaturan masa jabatan kepala desa melainkan membahas juga materi/substansi lainnya yang diperlukan dan dianggap penting dalam rangka penguatan keistimewaan Provinsi Aceh dalam menjalankan amanat norma Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” ujar Guntur.

MK mengingatkan agar perubahan UU 11/2006 memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, mengingat terdapat sekitar 1.911 kepala desa/keuchik di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025.

Dengan demikian, revisi UU 11/2006 harus mempertimbangkan perkembangan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, demi meneguhkan eksistensi Aceh dalam NKRI.

“Dengan kata lain, perubahan terhadap UU 11/2006 dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sekali lagi guna meneguhkan keberadaan Aceh dalam bingkai NKRI,” ujar Guntur.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak beralasan menurut hukum.

MK menegaskan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta prinsip non-diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy