Kejati Perlihatkan Tumpukan Uang Rp17 M dari Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya

Uang hasil sitaan dari kasus korupsi PSR Aceh Jaya
Aspidsus Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar didampingi Kasi Penkum Ali Rasab Lubis dan para penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang hasil sitaan tindak pidana korupsi PSR Aceh Jaya di Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025). Foto: Serambinews.com

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang tunai sebanyak Rp17 miliar dari kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya.

Uang yang disita sebagai barang bukti tersebut diperlihatkan kepada wartawan saat temu pers di aula kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Rabu, 13 Agustus 2025.

Uang tunai tersebut dibalut dengan plastik, sebanyak 17 bungkusan besar. Rata-rata, per bungkus berisi pecahan Rp100 ribu tapi ada juga pecahan Rp50 ribu. Total nilainya Rp17.015.264.677.

Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar mengatakan uang tersebut disita penyidik dari Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) dan pihak lainnya. Uang itu kini dititipkan ke Rekening RPL Kejati Aceh di Bank BSI.

“Uang yang dikembalikan oleh pihak ketiga baik dari koperasi itu sekitar Rp250 jutaan. Tapi ini masih terus berproses,” ujarnya.

Ali Akbar juga mengatakan tiga tersangka telah ditahan, yaitu TR, S, dan TM. TR merupakan Sekda Aceh Jaya yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian kabupaten tersebut masa jabatan Maret 2021-2023.

Sedangkan S Ketua KPSM yang kini menjabat anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029. Lalu TM, Kepala Dinas Pertanian 2017-2020 dan Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2023-2024.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 1 September 2025.

“Apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari,” ungkap Ali Akbar.

Penahanan para tersangka, kata dia, dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kekhawatiran tersebut sangat beralasan. Sebab, kata Ali Akbar, S merupakan pejabat pemerintahan daerah.

“Diduga akan ada intervensi dan ancaman antara sesama tersangka dan atau saksi-saksi, sehingga dapat menghambat proses penyidikan.”

Baca juga: Sekda dan Anggota Dewan Aceh Jaya Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyatakan, ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait program PSR tersebut.

Program itu bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada KPSM Sama Mangat tahun anggaran 2019-2023. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp38,4 miliar.

Juni 2024, Tim Penyidik Kejati Aceh bersama Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik KPSM menggunakan drone. Lahan yang diidentifikasi berlokasi di empat titik dengan total luas 1.532 hektare.

Tim juga memeriksa 65 petani atau pekebun sawit sebagai saksi. Para petani ini merupakan penerima anggaran program PSR yang diusulkan KPSM.

Selanjutnya, pada 7 Juni 2024, Tim Kejati Aceh menggeledah kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen PSR milik KPSM.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy