Karang Baru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRK, serta Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK Aceh Tamiang tahun 2024 total Rp1,6 miliar.
Data diperoleh Line1.News, Senin, 28 Juli 2025, temuan itu diungkapkan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 21 Mei 2025.
Dalam LHP itu disebutkan realisasi belanja pegawai (gaji dan tunjangan) pada Sekretariat DPRK Aceh Tamiang tahun 2024 senilai Rp12,73 miliar lebih.
Belanja tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran TKI, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRK, serta DO Pimpinan DPRK pada Sekretariat DPRK.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan menunjukkan: Pertama, penetapan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tidak sesuai ketentuan. KKD sebagai dasar penghitungan besaran TKI, Tunjangan Reses, dan DO Pimpinan DPRD.
Menurut BPK, berdasarkan permintaan keterangan kepada Ketua TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) tahun 2024 diketahui bahwa TAPK tidak menghitung penetapan kelompok KKD. “TAPK hanya memberikan saran dan pertimbangan agar penganggaran tidak memunculkan defisit belanja”.
Pemkab Aceh Tamiang terakhir kali menetapkan kelompok KKD pada tahun 2017 melalui Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK. Pada Perbup tersebut, kelompok KKD Aceh Tamiang berada pada kategori sedang.
Hasil pemeriksaan atas dokumen APBK Aceh Tamiang dan hasil penghitungan ulang, lanjut BPK, menunjukkan kelompok KKD Aceh Tamiang tahun 2024 berada pada kategori rendah. Ini sejalan dengan kapasitas fiskal daerah Aceh Tamiang yang berada pada kategori rendah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 127 tahun 2024.
Kedua, kelebihan pembayaran TKI. Sekretariat DPRK pada 2024 merealisasikan pembayaran bersih TKI tahun 2024 berdasarkan kelompok KKD sedang dengan tarif lima kali uang representasi Ketua DPRK sebesar Rp3,25 miliar (M) lebih.
Penghitungan KKD Kab Aceh Tamiang tahun 2024 berada pada kelompok rendah. Sehingga TKI pimpinan dan anggota DPRK diberikan paling banyak tiga kali uang representasi Ketua DPRK yaitu Rp1,95 M lebih.
“Atas hal tersebut, terdapat selisih lebih pembayaran TKI untuk Januari sampai Desember 2024 sebesar Rp1,3 M lebih”.
Ketiga, kelebihan pembayaran tunjangan reses. Sekretariat DPRK pada 2024 merealisasikan pembayaran bersih tunjangan reses tahun 2024 berdasarkan kelompok KKD sedang dengan tarif lima kali uang representasi Ketua DPRK sebesar Rp565,62 juta lebih atas pelaksanaan dua kali reses.
Penghitungan KKD Kab Aceh Tamiang tahun 2024 berada pada kelompok rendah, sehingga tunjangan reses diberikan paling banyak tiga kali uang representasi Ketua DPRK yaitu Rp339,37 juta lebih.
“Atas hal tersebut, terdapat selisih lebih pembayaran tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRK sebesar Rp226,24 juta lebih”.
Keempat, kelebihan pembayaran DO. Pembayaran DO merupakan dana yang diberikan kepada pimpinan DPRK untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas sehari-hari Ketua dan Wakil Ketua DPRK.
Sekretariat DPRK pada 2024 (Januari sampai September) merealisasikan pembayaran bersih DO sebesar Rp159,6 juta. Realisasi pembayaran DO dibayarkan dengan dasar perhitungan KKD pada kelompok sedang, yaitu DO ketua DPRK diberikan empat kali uang representasi Ketua DPRK, dan DO Wakil Ketua DPRK masing-masing diberikan dua koma lima kali jumlah uang representasi Wakil Ketua DPRK.
Penghitungan KKD Aceh Tamiang tahun 2024 masuk pada kelompok rendah. Sehingga DO Ketua DPRK diberikan dua kali uang representasi Ketua DPRK dan DO Wakil Ketua DPRK masing-masing diberikan satu koma lima kali jumlah uang representasi Wakil Ketua DPRK, yaitu sebesar Rp88,2 juta.
“Atas hal tersebut, terdapat selisih lebih pembayaran DO Pimpinan DPRK untuk Januari sampai September sebesar Rp71,4 juta lebih”.
BPK menyatakan permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja TKI, Tunjangan Reses, dan DO sebesar Rp1,6 M lebih (Rp1,3 M + Rp226,24 juta + Rp71,4 juta).
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan TAPK tidak melakukan penghitungan KKD sesuai dengan ketentuan; dan Sekretaris DPRK selaku PA (Pengguna Anggaran) dalam mengusulkan dan merealisasikan Belanja TKI, Tunjangan Reses, dan DO tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Aceh Tamiang melalui Sekretaris DPRK menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan Sekretaris DPRK selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran Rp1,6 M sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy