Korban Polisi-BNN Gadungan di Aceh Utara Bertambah Jadi 30 Orang

Kapolres dan Kasat Reskrim Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto dan Kasat Reskrim AKP Bustami menunjukkan barang bukti kwitansi tanda terima uang dari korban penipuan IKN. Foto: Dok Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Jumlah korban kasus penipuan oleh IKN, 52 tahun, alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, telah mencapai 30 orang.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, data tersebut tercatat hingga hingga Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun total kerugian korban akibat berbagai modus penipuan yang dilakukan IKN sejak 30 Agustus 2019 hingga Maret 2025 kini mencapai Rp418.500.000.

Menurut Boestani, IKN alias Balia tidak hanya mengaku sebagai anggota polisi. Ia juga mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan para korbannya.

Modus yang digunakan IKN saat beraksi sangat beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan.

Sebelumnya Boestani menyebutkan di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe ada 24 orang yang menjadi korban penipuan IKN dengan total kerugian Rp402,5 juta.

Namun, perkembangan terbaru yang diperoleh polisi, ternyata IKN juga diduga melakukan penipuan di Bireuen.

“Di wilayah Bireuen ia bahkan menyamar sebagai dokter spesialis kandungan yang buka praktek di Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tercatat ada sekitar 12 orang korban,” ujar Boestani dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Baca juga: Raup Ratusan Juta dari Puluhan Korban, Polisi Gadungan Ditangkap, Polres Aceh Utara Buka Posko Pengaduan

Dia menyebutkan IKN yang ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin, 2 Juni lalu, juga diduga terlibat sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Catatan kepolisian, IKN pernah tersangkut kasus tindak pidana lainnya.

Khusus di wilayah Polres Aceh Utara, kata Boestani, pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak awal penanganan kasus untuk menampung laporan dari masyarakat yang mungkin juga menjadi korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait aksi penipuan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres Aceh Utara melalui posko yang telah disediakan.”

Saat ini IKN masih menjalani proses penyidikan di Rutan Polres Aceh Utara. Dia dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan berulang kali. Ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy