Calang – Perusahaan sawit yang beroperasi di Aceh Jaya, PT MIS, diduga memindahkan sebuah jembatan di Gampong Ligan, Pante Purba, Sampoiniet. Akibatnya, warga setempat disebut tak bisa lagi melalui jalan tersebut.
Menanggapi tindakan sepihak PT MIS itu, Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem D menilai perusahaan tidak menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat.
Pemkab Aceh Jaya, kata Muslem, tidak pernah menolak kehadiran investor di kabupaten tersebut.
“Kita tidak menghambat investasi, tapi pengusaha harus bersahabat dengan masyarakat. Jangan sampai perusahaan hadir hanya untuk mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga setempat,” ujar Muslem dilansir RRI, Selasa, 22 Juli 2025.
Investor, tambah dia, seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jika perusahaan tidak mampu membangun hubungan yang baik, apalagi sampai mengganggu akses warga dan melalaikan kewajiban sosial, pemerintah tidak akan tinggal diam,” tegas Muslem.
Selain soal jembatan, PT MIS juga dinilai lalai memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun inti yang dikelola, sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Muslem juga menyoroti sejumlah persoalan lain terkait PT MIS, seperti status lahan yang masih bersengketa, dan tidak adanya kontribusi perusahaan dalam pemeliharaan jalan kabupaten yang menjadi akses utama operasional mereka. Akibatnya, masyarakat terus mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Pemkab Aceh Jaya telah menerima berbagai pengaduan langsung dari warga dan menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila PT MIS tidak segera memperbaiki hubungan dengan masyarakat serta menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy