Ini Dia 3 Calon Sekda Lhokseumawe Menunggu Persetujuan BKN, Sebelum Diajukan ke Gubernur

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti foto Line1News
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat acara ngopi pagi dengan awak media di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu, 14 Mei 2025. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Tim Penilai yang dibentuk oleh Wali Kota Lhokseumawe, Doktor Sayuti Abubakar, ternyata sudah menetapkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) hasil seleksi. Wali Kota Sayuti telah menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Calon Sekda Lhokseumawe itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk mendapatkan persetujuan.

Ketika nantinya sudah turun persetujuan BKN, Wali Kota Sayuti akan mengajukan nama calon Sekda Lhokseumawe kepada Gubernur Aceh untuk ditetapkan dengan SK agar dapat dilantik sebagai Sekda definitif.

Informasi dihimpun Line1.News, tiga nama calon Sekda Lhokseumawe hasil seleksi tersebut adalah A. Haris (Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan). Haris ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekda Lhokseumawe oleh Wali Kota Sayuti sejak 19 Mei 2025.

Baca juga: A Haris, dari Staf Kantor Camat Makmur, Lurah Kuta Blang hingga Plt Sekda Lhokseumawe

Haris menjabat Staf Ahli Wali Kota sejak 26 Januari 2022. Sebelumnya, Haris merupakan Kepala Dinas Pertanahan Lhokseumawe sejak 7 Februari 2019.

Lalu, Said Alam Zulfikar, Asisten III Sekda Lhokseumawe sejak 26 Januari 2022. Sebelumnya, Said Alam merupakan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe sejak 2 Februari 2017.

Terakhir, Safaruddin, Kadis Pertanahan Lhokseumawe sejak 19 Mei 2025. Sebelumnya, dia Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe sejak 30 September 2020. Sebelum itu, Safaruddin adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejak 31 Maret 2020.

Persetujuan BKN

Wali Kota Sayuti Abubakar dikonfirmasi Line1.News via pesan singkat, Sabtu, 19 Juli 2025, membenarkan telah mengusulkan atau menyampaikan tiga nama calon Sekda Lhokseumawe kepada BKN untuk mendapatkan persetujuan. Yakni, A. Haris, Said Alam Zulfikar, dan Safaruddin.

“Untuk nama yang diusul benar. Namun, kalau teknis lainnya silakan hubungi Ka. BKPSDM,” kata Sayuti Abubakar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Doktor M. Irsyadi, menjelaskan Tim Penilai dari unsur BKN, termasuk (Plt.) Sekda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), dan dua akademisi, telah menyeleksi calon Sekda Lhokseumawe pada 9 Juli 2025 di Kantor Gubernur Aceh.

Menurut Irsyadi, proses seleksi tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Irsyadi menyebut hasil seleksi tersebut ditetapkan tiga nama calon Sekda Lhokseumawe, yaitu A. Haris, Said Alam Zulfikar, dan Safaruddin.

“Setelah hasil seleksi itu kita sampaikan kepada Bapak Wali Kota, beliau kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi kepada BKN untuk memperoleh persetujuan,” ujar Irsyadi dihubungi Line1.News, Sabtu siang (19/7).

Ditanya kapan Wali Kota Sayuti menyurati BKN tentang Laporan Hasil Seleksi Calon Sekda Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan, “Dalam minggu kemarin, setelah kita sampaikan hasil seleksi itu kepada beliau”.

“Jadi, saat ini menunggu persetujuan BKN. Apabila nantinya sudah turun persetujuan BKN, maka Bapak Wali Kota akan menyampaikan nama calon Sekda kepada Bapak Gubernur,” tutur Irsyadi.

Ketentuan dalam PP 58/2009

Dikutip Line1.News dari PP Nomor 58 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, berikut antara lain ketentuannya:

Pasal 3 ayat (1) Seorang calon sekretaris daerah (Sekda) kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.

Ayat (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, antara lain huruf d. sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon IIb yang berbeda; huruf f. berusia paling tinggi dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekda kabupaten/ kota; huruf g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan huruf h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Mengenai tata cara pengangkatan Sekda kabupaten/kota, PP 58/2009 Pasal 11 ayat (1) Bupati/wali kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekda kabupaten/kota melalui media massa.

Ayat (2) Pengisian jabatan Sekda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat; dan
b. penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Baperjakat.

Ayat (3) Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota.

Pasal 12 Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon Sekda kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.

Pasal 13 ayat (1) Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

Ayat (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon Sekda kabupaten/kota dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Ayat (3) Tim Penilai menetapkan tiga orang calon Sekda kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat.

Pasal 14 ayat (1) Dalam hal bupati/wali kota tidak membentuk Tim Penilai, Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon Sekda kabupaten/kota berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Ayat 2 Baperjakat menetapkan tiga orang calon Sekda kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat (3) Baperjakat menyampaikan tiga orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.

Pasal 15 ayat (1) Bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan calon Sekda kabupaten/ kota.

Ayat (2) Bupati/wali kota menetapkan seorang calon Sekda kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur.

Ayat (3) Penetapan dan penyampaian calon Sekda kabupaten/kota kepada Gubernur dengan surat bupati/wali kota.

(4) Gubernur menetapkan calon Sekda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi Sekda kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy