Kejari Lhokseumawe Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Desa Alue Lim 2018-2022

Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir. Foto: Dokumen/istimewa

Lhokseumawe – Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang menyelidiki (lidik) kasus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir mengatakan Gampong Alue Lim mendapatkan Dana Desa (DD) pada tahun 2018-2022 senilai Rp4,5 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp3,8 miliar.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama dalam keterangannya diterima Line1.News, Selasa malam, 3 Juni 2025.

Berdasarkan temuan ini, kata Therry, Kejari Lhokseumawe akan mendalami perkara tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.

Therry menegaskan Kejari Lhokseumawe berkomitmen mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa secara akuntabel dan transparan. “Serta tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy