9 Wanita 7 Pria Terjaring Razia Syariat Islam Depan Masjid Peureulak

Pelanggar syariat Islam
Warga yang terjaring razia diberikan kain sarung karena menggunakan celana pendek. Foto: Humas Satpol PP WH Aceh Timur

Idi – Sebanyak 16 warga terjaring razia syariat Islam yang digelar Satpol PP WH Aceh Timur di Jalan Banda Aceh Medah, tepatnya di depan Masjid Zadul Mu’ad, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Kamis, 29 Mei 2025.

Para pelanggar–9 perempuan dan 7 pria–terjaring razia karena dinilai berpakaian tak sesuai aturan syariat Islam.

Para pelanggar kemudian diberikan nasihat dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Sebagai langkah awal pembinaan, petugas juga memberikan kain sarung kepada mereka untuk menutupi aurat.

“Razia kali ini tetap fokus pada pelanggaran busana, seperti laki-laki yang memakai celana pendek dan perempuan yang mengenakan celana ketat. Ini merupakan bagian dari penegakan qanun syariat di Aceh Timur,” ujar Kepala Satpol PP WH Aceh Timur Teuku Amran.

Dia mengatakan patroli rutin akan terus dilakukan di berbagai wilayah Aceh Timur sebagai bagian dari komitmen menjadikan kabupaten itu daerah yang benar-benar menerapkan syariat Islam secara utuh.

“Sesuai dengan visi-misi Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky,” ungkapnya.

Amran menerangkan, Aceh menerapkan kekhususan syariat Islam melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Karena itu, perempuan diwajibkan berpakaian sesuai syar’i yakni menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Selain itu, tidak mengenakan pakaian ketat, transparan, atau menyerupai pakaian laki-laki.

“Sementara bagi laki-laki, dilarang memakai pakaian yang terlalu pendek di atas lutut, ketat, atau menyerupai pakaian perempuan.”[]

Laporan: Hasan Basri

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy