Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membekuk pria 24 tahun berinisial RS yang diduga kurir sabu-sabu.
Warga Gampong Paya Udang, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, itu ditangkap di SPBU Cunda, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada Kamis, 8 Mei 2025, sekira pukul 13.30 waktu Aceh.
Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal mengatakan beberapa jam sebelum RS ditangkap, tim menerima informasi dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU Cunda di Jalan Medan-Banda Aceh.
Setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.30 tim melihat seorang pria mencurigakan.
“Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Mei 2025.
Saat menggeledah RS, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 52,8 gram. Narkoba ini disimpan RS dalam kotak rokok kaleng.
“Modus pelaku adalah menyimpan sabu dalam wadah kotak rokok agar tampak seperti barang biasa dan memilih lokasi publik yang ramai untuk transaksi karena dianggap aman,” ungkap Saiful.
RS yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang bernama Riski untuk diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, kata Saiful, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy