Satpol PP WH Aceh Besar Patroli Syariat di Lampu Merah, Pantau Pria Bercelana Pendek

Patroli syariat Islam
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berpatroli di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5/2025). Foto: Humas Pemkab Aceh Besar

Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh Besar menggelar patroli syariat Islam di Simpang Lampu Merah Lampeuneurut di Jalan Soekarno-Hatta dan Bundaran Lambaro, Kamis pagi, 8 Mei 2025.

Patroli itu digelar untuk memantau para pria yang mengenakan celana pendek hingga nampak aurat dan perempuan berbaju ketat.

Hasilnya, di Simpang Lampu Merah Lampeuneurut, petugas menemukan beberapa warga yang masih belum mematuhi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam.

“Masih ditemukan pelanggaran [syariat Islam]berupa penggunaan celana pendek dan celana ketat, baik oleh laki-laki maupun perempuan,” ungkap anggota tim pengawas patroli, Mulia, dikutip dari Laman Pemkab Aceh Besar.

Terhadap para pelanggar, petugas melakukan pendekatan persuasif dan edukatif. Hal ini disebut bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpakaian sesuai syariat Islam.

Sementara di Bundaran Lambaro, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. “Kami tidak menemukan warga yang menggunakan celana pendek ataupun berpakaian ketat di kawasan tersebut,” ujar seorang perwira lapangan, Dawardi, didampingi Faisal beserta sembilan anggota lainnya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir mengatakan patroli itu bagian dari penguatan pelaksanaan Qanun Syariat Islam di ruang-ruang publik.

“Patroli ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma syariat Islam, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti perempatan lampu merah,” ujarnya.

Kegiatan akan dilaksanakan secara rutin di berbagai titik strategis. “Kami ingin memastikan bahwa penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berjalan dengan baik di tengah masyarakat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy