Angkut-Jual Solar Subsidi Tanpa Izin, Warga Aceh Timur Dibekuk Polres Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 30 April 2025. Foto: Istimewa via Portalsatu.com

Lhoksukon – Seorang warga Aceh Timur berinisial M, 29 tahun, ditangkap Tim Satreskrim Polres Aceh Utara atas kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah.

M ditangkap bersama barang bukti 1.000 liter solar subsidi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 03.30 waktu Aceh di Gampong Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Saat diamankan, personel menemukan dua buah tandon minyak masing-masing berkapasitas 1.000 liter, berisi total 1.000 liter solar subsidi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti saat temu pers di Mapolres, Rabu, 30 April 2025.

Selain itu, kata Nanang, polisi juga menyita satu ponsel iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode pembelian BBM untuk kendaraan berbeda.

“[Barcode] itu digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah,” ujar Nanang.

Sebelumnya, kata dia, polisi memperoleh informasi pada 21 April 2025 tentang aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan solar subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 pikap.

Dari hasil penyelidikan, mobil itu telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dalam dua tandon yang diangkut di bak pikap.

Nanang menjelaskan M yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menjalankan praktik ilegal itu sejak akhir Desember 2023.

“Solar subsidi tersebut dibelinya dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya, kemudian dijual kembali seharga Rp8.300 per liter,” ungkap Nanang.

Karena itu, polisi juga menyita satu mobil Mitsubishi L300 pikap plat BL 8378 DO yang digunakan M dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, M mengaku mobil pikap L300 itu ia modifikasi menggunakan pompa air Sanyo untuk memudahkan penyedotan solar di SPBU.

Atas perbuatannya, kata Nanang, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara.”

Terkait kasus itu, tambah Kasat Reskrim AKP Boestani, pihaknya akan menyelidiki sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM subsidi dengan barcode tidak sesuai dengan kendaraan.

“BBM Subsidi yang didapat dari pelaku sendiri semula akan digunakan untuk kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy