Pejabat Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gudang Arsip Aceh Timur

Tersangka korupsi pembangunan gudang arsip aceh timur
Petugas Kejari Aceh Timur membawa dua tersangka korupsi pembangunan gudang arsip, Kamis, 24 April 2025. Foto: Kejari Aceh Timur

Idi Rayeuk – Seorang pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh berinisial MA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan MA merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di Dinas Perkim Aceh. Selain MA, Kejari Aceh Timur juga menetapkan BH selaku penyedia pekerjaan.

“Keduanya memiliki peran masing-masing dan patut bertanggung jawab terjadinya penyimpangan uang negara,” ujar Lukman dilansir Antara, Kamis, 24 April 2025.

Kerugian negara dalam kasus tersebut, kata dia, mencapai Rp298 juta dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,7 miliar.

MA dan BH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lukman menyebutkan Dinas Perkim Aceh pada 2022 mengelola anggaran Rp1,7 miliar lebih untuk pembangunan gudang arsip tersebut.

Namun, Kejari Aceh Timur menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Misalnya, kata Lukman, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, ada manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian pengawasan teknis.

Setelah penetapan kedua tersangka itu, tambah Lukman, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengusutan perkara ini.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy