Kesunahan Menikah di Bulan Syawal, Mengubah Tradisi Jahiliah

Ilustrasi cincin pernikahan. Foto: Unsplash
Ilustrasi cincin pernikahan. Foto: Unsplash

Telah menjadi tradisi, banyak orang memilih menikah di bulan Syawal. Hal ini tak terlepas dari kesunahan menikah di bulan Syawal.

Melansir NU Online, berdasarkan sejarah, awalnya Syawal dianggap masyarakat jahiliah pra-Islam sebagai bulan yang buruk, kehancuran, dan pemecah belah masyarakat. Anggapan ini berdampak buruk pada apapun jalinan hubungan yang terjadi antara suami dan istri.

Para ahli tata bahasa, seperti Sayyid Murtadho Az-Zabidi dalam kitabnya, Tajul ‘Arus min Jawahiril Qamus, menerangkan asal muasal penamaan Syawal karena pada waktu itu bertepatan dengan saat unta mengangkat ekornya (tasyulul Ibil).

“Ibnu Duraid berkata: suatu kelompok meyakini Syawal dinamakan demikian karena bertepatan dengan waktu unta-unta mengangkat ekornya. Ini adalah pendapat Imam Al-Farra.”

Kondisi seperti itu pertanda jika terjadi perkawinan antarunta, jalur persetubuhannya terhalang apabila unta-unta itu menaikkan ekor mereka.

Az-Zabidi juga mengutip pendapat lain yang mengatakan saat itu adalah waktu unta-unta berkurang air susunya. Sama halnya di waktu musim yang sangat panas dan kelembaban berkurang.

Kedua makna berkonotasi negatif itu yang kemudian diyakini masyarakat Arab Jahiliah bahwa melangsungkan pernikahan di bulan Syawal akan membawa malapetaka dan kesialan. Mereka menyamakannya dengan kebiasaan hewan unta di waktu tersebut.

Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Ipar Menurut Islam

Setelah Islam datang, Nabi Muhammad SAW menghilangkan anggapan kesialan itu dengan menikahi Aisyah RA dan berkumpul dengannya di bulan Syawal.

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal dan berkumpul denganku pada bulan Syawal.” (Shahih Muslim).

Berdasarkan hadis itu, para ulama menjadikannya sebagai dalil bahwa sunah dan dianjurkan bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan, menikahkan, dan berkumpul (suami-istri) di bulan Syawal.

Apa yang dilakukan Rasulullah dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal merupakan bentuk tindakan perlawanan beliau terhadap anggapan sial dan pesimisme yang seringkali dialamatkan pada momen tertentu. Dua penyakit ini telah lama merambat dan menimpa kaum jahiliah pra-Islam.

Alhasil, keyakinan buruk, asumsi negatif, dan segala bentuk tuduhan miring terkait nikah di bulan Syawal berubah menjadi sebuah sunah yang dianjurkan hingga sekarang, karena sebagai bentuk imtisal (melaksanakan) apa yang pernah dikerjakan oleh Nabi.

Para ulama terkemuka dalam bidang hadis pun banyak yang memberikan pembahasan khusus terkait kapan disunahkannya menikah dalam karya-karya mereka. Imam Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Imam Ahmad dan lainnya, mereka sama-sama berpendapat dianjurkannya menikah di bulan Syawal.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy