Gubernur Mualem Cek Persiapan PSU TPS 02 Paya Seunara Sabang

Mualem cek persiapan PSU Sabang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Anggota DPR RI Ilham Pangestu saat meninjau tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gampong Paya Seunara, Kec. Sukakarya, Sabang, Jumat (4/4/2025). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Sabang — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meninjau persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya, Jumat, 4 April 2025.

Kedatangan Mualem untuk memastikan persiapan PSU agar masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya bisa mencoblos dengan nyaman dan aman.

Dia berharap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang dan seluruh masyarakat mengawal proses PSU agar berlangsung dengan jujur dan adil.

Baca juga: Besok Sabang Gelar PSU, KPU RI Ikut Dampingi

Mualem juga meminta masyarakat menggunakan hak suaranya untuk memilih sosok pemimpin Kota Sabang lima tahun ke depan.

Kedatangan Mualem ke lokasi PSU juga didampingi Anggota DPR RI asal Aceh dari Golkar, Ilham Pangestu.

PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara akan digelar hari ini, Sabtu, 5 April 2025. Proses pemilihan, pemungutan, hingga rekapitulasi akan digelar serupa dengan Pilkada pada 27 November 2024 lalu.

Kemarin, Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan seluruh persiapan PSU Sabang sudah rampung. KIP Aceh juga bakal mengawasi jalannya PSU hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca juga: MK Perintahkan KIP Sabang Gelar PSU di TPS 02 Paya Seunara

“Ada juga Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik, ikut hadir mendampingi PSU ini. Kami akan mendampingi sampai selesai untuk proses PSU ini,” kata Agusni, kepada Line1.News, Jumat, 4 April 2025.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, MK memerintahkan KIP Sabang menggelar PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon wali kota dan wakil wali Sabang nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, dalam perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan PSU diperlukan karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara secara tidak sesuai prosedur sebelum penghitungan suara.

MK juga mewajibkan KIP Sabang menggelar PSU dengan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara 27 November 2024, maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, MK memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI, dan Panwaslih Aceh melakukan supervisi, serta Kepolisian mengamankan proses PSU.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy