Banjarmasin – Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI yang berdinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan, mengaku telah membunuh Juwita, wartawati media daring lokal newsway.co.id yang berbasis di Banjarbaru. Hal ini diungkapkan Muhammad Pazri, pengacara keluarga Juwita.
“Yang dituduhkan ke terduga pelaku adalah pembunuhan berencana. Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku (Jumran),” ujar Pazri saat mendampingi keluarga korban di Mako Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin lewat video konferensi pers dilansir Tempo, Sabtu, 29 Maret 2025.
Sementara terkait motif pelaku, Pazri belum tahu karena masih dalam penyelidikan. “Kami belum tahu motifnya, statusnya (Jumran) sudah tersangka,” ujarnya.
Keterangan sementara dari penyidik, kata Pazri, pelaku membunuh korban tanpa bantuan orang lain.
Selain itu, Kelasi Satu Jumran telah menyiapkan skenario untuk membunuh juwita. Seperti mengeksekusi korban di mobil, membeli tiket pesawat atas nama orang lain, hingga menghancurkan KTP. Hasil autopsi menguatkan indikasi Juwita dibunuh.
Baca juga: Kronologi Kelasi Dua DI Habisi Nyawa Hasfiani dalam Innova Hitam
Pazri mengatakan keluarga korban berterima kasih kepada penyidik yang telah bekerja profesional dan transparan.
Tersangka Kelasi Satu Jumran sudah dibawa ke Markas Lanal Banjarmasin dari Lanal Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu, 29 Maret 2025. Pihak keluarga juga masih menunggu rilis resmi dari instansi berwenang.
“Kami memenuhi panggilan penyidik keterangan saksi untuk menguatkan terduga pelaku, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi, memiliki bukti apa, kenal dengan pelaku tidak, sejak kapan kenal, dan ada beberapa dokumentasi dimiliki keluarga. Untuk mempercepat proses,” ungkap Pazri.
Ia berharap ada keadilan untuk korban Juwita dan keluarga korban. Menurut Pazri, proses peradilan pidana terhadap Jumran kemungkinan digelar Pengadilan Militer Banjarbaru karena kejadian tindak pidana di Kota Banjarbaru.
Mayat Juwita ditemukan tergeletak di sebuah jalan kawasan Desa Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025.
Polisi awalnya menduga korban mengalami kecelakaan tunggal dengan beberapa luka tubuhnya. Dompet dan ponsel korban hilang, namun kendaraan sepeda motor matic masih tergeletak di lokasi kejadian.
Baca juga: Kakak Wartawati Juwita Minta Prajurit TNI AL Disidang di Pengadilan Sipil dan Dihukum Mati
Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald Ganap, berkata TNI AL turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
Ronald Ganap memastikan tidak ada upaya untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL itu.
“Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian yang melibatkan oknum anggota kami ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy