Organisasi Masyarakat Sipil Aceh Serahkan Risalah Kebijakan kepada Bappeda, Ini Isinya

penyerahan risalah kebijakan
Founder YouthID Foundation Bayu Satria menyerahkan Risalah Kebijakan kepada Pelaksana tugas Kepala Bappeda Aceh Husnan. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Founder YouthID Foundation Bayu Satria mewakili organisasi masyarakat sipil menyerahkan Risalah Kebijakan kepada Pelaksana tugas Kepala Bappeda Aceh Husnan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2026 di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh, Selasa, 25 Maret 2025.

Forum itu dihadiri Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Kabupaten Kota serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Aceh M Nasir membuka forum dengan menekankan pentingnya kerja sama multipihak dalam menghadapi tantangan pembangunan, terutama dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Hal ini, kata dia, sejalan dengan fokus pemerintahan Mualem-Dek Fad dalam menuntaskan persoalan tersebut.

Sebagai perwakilan organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk kelompok rentan di Aceh, Bayu mengingatkan pemerintah agar memastikan akses kerja bagi perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya dalam proyek-proyek pembangunan yang didukung oleh investasi luar.

Ia juga menekankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 7 PP tersebut menyatakan pemerintah daerah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKPA dan musyawarah RKPD melalui aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan musyawarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, sebut Bayu, menjadi peluang bagi masyarakat sipil di Aceh untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya dalam kebijakan pembangunan daerah.

Husnan menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal seluruh tahapan pembangunan. Mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi, guna memastikan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan dapat terwujud di Aceh.

Berikut isi Risalah Kebijakan yang disusun dengan dukungan SKALA Aceh, Gerak Aceh, MaTa, YouthID Foundation, Koalisi NGO HAM, Balai Syura, Forum Bangun Aceh, Forum LSM Aceh, Katahati Institute, The Aceh Institute, Hakka, Vihara Dharma Sakyamuni, Flower Aceh, dan CYDC:

  1. Bappenas perlu mendorong regulasi operasional untuk pemanfaatan data Regsosek dan SEPAKAT secara konsisten guna menghindari perbedaan penafsiran dalam implementasi.
  2. Bappenas dan BPS harus memperluas penyajian data terpilah tidak hanya berbasis gender, tetapi juga GEDSI, sebagai acuan bagi OPD dalam berbagai sektor pembangunan.
  3. Bappeda dan Tim RKPA perlu memastikan indikator, target, dan pembiayaan pembangunan mencakup kebutuhan perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya.
  4. Bappeda Aceh dan Tim RKPA harus menyelaraskan rencana aksi tematik, seperti PUG dan penyandang disabilitas, dalam dokumen RPJPA 2025-2045.
  5. Tim RKPA perlu memastikan konsep GEDSI diintegrasikan dalam seluruh sektor pembangunan, bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor tertentu.
  6. Tim RKPA harus mencantumkan SPM sesuai kewenangan Pemerintah Aceh sebagai bentuk komitmen terhadap hak kelompok rentan atas layanan dasar.
  7. Bappeda Aceh perlu mendorong forum multi-pihak yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat rentan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy