Banda Aceh – Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sedang mengidentifikasi program dan kegiatan dalam APBA tahun 2025 yang sesuai dengan pencapaian visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Hal itu sesuai instruksi Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem melalui Surat Edaran dikeluarkan pada akhir Februari 2025.
Dalam Surat Edaran Nomor 903/2227 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Arah Kebijakan Pemerintah Aceh Melalui Perubahan RKPA dan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, itu Mualem meminta para kepala SKPA menunda pelaksanaan kegiatan yang tidak mendukung pencapaian visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) periode 2025-2030.
Baca juga: Mualem Keluarkan Edaran, ‘Jangan Eksekusi’ Kegiatan APBA yang tak Sesuai Visi-Misi Gubernur-Wagub
Menyikapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan proses Perubahan APBA 2025 harus benar-benar melahirkan kebijakan anggaran berbasis kinerja yang sesuai dengan visi, misi, dan program prioritas Gubernur-Wagub Aceh 2025-2030.
“Jadi, perubahan yang dilakukan harus benar-benar berubah terhadap kebijakan anggaran agar sesuai dengan arahan Presiden dan arahan Mendagri serta visi-misi Gubernur Aceh. Karena arah kebijakan anggaran pemerintahan Mualem tahun 2025 ini menjadi indikator Aceh ke depan,” tegas Alfian kepada Line1.News via telepon, Selasa sore, 4 Maret 2025.
Baca juga: Segini Pendapatan dan Belanja dalam Qanun APBA 2025, Susut dari RAPBA
Alfian mengungkapkan dalam APBA 2025 hasil persetujuan bersama DPRA dan Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA—sebelum dilantiknya Mualem dan Fadhlullah sebagai Gubernur-Wagub Aceh—didominasi kegiatan usulan pokir anggota DPRA. Selain itu, kata dia, dalam APBA 2025 itu juga terdapat pengadaan berbagai fasilitas mewah, belanja perjalanan dinas sangat banyak, dan besarnya belanja hibah untuk instansi vertikal.
Karena itu, Alfian mengingatkan proses penyusunan Perubahan APBA 2025 harus benar-benar mengubah kebijakan anggaran agar tidak lagi seperti di dalam Qanun APBA dan Pergub Penjabaran APBA yang ditetapkan oleh Pj. Gubernur Aceh. “Hasil Perubahan APBA nantinya memang harus sesuai dengan visi-misi Gubernur Aceh, jangan lagi seperti APBA pada masa Pj. Gubernur,” ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa: Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,7 Miliar Lukai Hati Rakyat
Sebelumnya, Pj. Gubernur Aceh, Safrizal ZA menetapkan Pergub Nomor 2 tahun 2025 tentang Penjabaran APBA tahun anggaran 2025 pada 10 Februari 2025, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Plt. Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah.
Dalam Pergub itu, Belanja Daerah Rp11,006 triliun (T) terdiri dari Belanja Operasi Rp8,194 T, Belanja Modal Rp1,004 T, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp45,424 miliar (M), dan Belanja Transfer Rp1,762 T.
Baca juga: 5 Paket Pengadaan Mobil di Setda Aceh Rp11,7 Miliar, Bus DPRA Rp2,2 M, dan 5 Damkar DLHK Rp8,3 M
Walaupun Belanja Daerah susut atau berkurang sekitar Rp64 M dalam Qanun APBA dan Pergub Penjabaran APBA 2025 apabila dibandingkan dengan alokasi dalam RAPBA 2025, tapi Belanja Operasi justru membengkak. Dalam RAPBA, Belanja Operasi direncanakan Rp8,136 T, bertambah Rp58 M setelah APBA diqanunkan.
Baca juga: APBA 2025: Belanja Perjalanan Dinas Rp230 Miliar, hanya Dipangkas Rp15 M dari RAPBA
Dalam Belanja Operasi itu, alokasi belanja perjalanan dinas mencapai lebih dari Rp230 M. Sedangkan belanja hibah Rp380 M lebih, di antaranya belanja hibah kepada pemerintah pusat (instansi vertikal) Rp41,37 M lebih.
Sementara Belanja Modal dalam RAPBA direncanakan Rp1,200 T, setelah ditetapkan Qanun APBA menjadi Rp1,004 T, berkurang Rp196 M.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy