Takengon – Mengantisipasi adanya pungutan liar atau pungli di event lomba pacuan kuda tradisional dalam perayaan hari lahir Kota Takengon ke-448, Ketua Panitia Zulpan Diara Gayo mengingatkan pengelola menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Zulpan yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Raga Aceh Tengah, mengatakan ia telah memerintahkan pengelola lapangan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Aceh Tengah dalam melakukan pungutan di acara pacuan kuda mendatang.
“Silakan kelola lapangan, baik itu tribun maupun lahan parkir, dengan catatan tiket yang digunakan harus sudah di-porporasi oleh BPKA,” ujar Zulpan kepada Line1.News, Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga: HUT Kota Takengon ke-448, Dispora Gelar Pacuan Kuda Tradisional Gayo
Porporasi adalah proses membuat lubang-lubang kecil pada tiket atau karcis terkait pungutan retribusi daerah, agar lebih mudah dipotong, dilipat, atau dirobek.
Tiket yang di-porporasi oleh BPKA, sambung Zulpan, merupakan upaya mengatasi kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD pada acara tersebut. Sebab, event tersebut akan menyedot banyak pengunjung.
“Jelas itu menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah. Pengelola harus membayarkan retribusinya ke pemerintah daerah, jika tidak maka mereka akan bermasalah,” ujarnya.
Baca juga: Pacuan Kuda Meriahkan HUT Kota Takengon Masih Terkendala Izin Lapangan
Terkait lapak pedagang, Zulpan telah menyampaikan kepada pengelola agar sewa lapak tidak boleh terlalu mahal.
“Yang mau kita ambil pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bergerak di bidang UMKM, artinya [harga sewa] standar saja tidak terlalu mahal.”
Dia juga berharap lapangan pacuan kuda Haji M Hasan Gayo Blang Bebangka dapat dijaga dengan baik, karena olah raga berkuda tradisional itu lahir dari masyarakat Gayo.
“Dan dari itu pula lahir organisasi Pordasi di Aceh Tengah, hingga tercipta lapangan pacu kuda bertaraf nasional.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy