Idi – Ratusan warga dari enam kecamatan di Aceh Timur menuntut PT Bumi Flora mengembalikan tanah mereka yang diserobot saat konflik Aceh.
Konflik lahan PT Bumi Flora dengan masyarakat telah berlangsung 35 tahun. Dalam aksinya, warga memblokir jalan menuju perusahaan tersebut pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Aksi itu lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada 25 Februari 2024, yang juga tidak ditanggapi langsung oleh PT Bumi Flora.
“Blokade jalan ini untuk menghentikan sementara segala kegiatan perusahaan, hingga perusahaan turun kemari menyelesaikan konflik ini”, ujar eks Kepala Mukim Keumuneng, Darul Ihsan, M Ali Daud, dikutip Minggu, 2 Februari 2025, dari infoacehtimur.com.
Selain dari Darul Ihsan, warga yang beraksi berasal dari Kecamatan Banda Alam, Peudawa, Idi Tunong, Idi Timur, dan Ranto Peureulak.
Mereka meminta perusahaan mengembalikan tanah yang dibeli paksa di bawah tekanan aparat keamanan saat itu, seharga Rp100 ribu per kapling untuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora pada 1990.
Baca juga: Komnas HAM Akui Kendala Penanganan Kasus Bumi Flora
“Waktu itu dibayar ganti rugi sama semua, seratus ribu rupiah per kapling,” ujar seorang warga.
Padahal, tambah dia, setiap kapling tanah luasnya berbeda-beda, ada yang dua hektare, bahkan juga lebih.
“Jika kami tidak mau terima ganti rugi segitu (Rp100 ribu per kapling), kami dituduh mendukung Gerakan Pengacau Keamanan.”
Kapolsek Darul Ihsan, Alizar, yang datang ke lokasi meminta warga menggelar aksi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami sudah minta agar warga tidak memblokade jalan hingga menghambat akses ke PT [Bumi Flora], namun warga menyatakan akan tetap bertahan sampai perusahaan menanggapi tuntutannya.”


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy