Lhokseumawe – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA, 44 tahun, asal Langkahan, Aceh Utara, ditangkap personel Polsek Banda Sakti setelah diduga berbelanja dengan uang palsu di Mal Suzuya Kota Lhokseumawe.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar, Minggu, 29 Desember 2024, dilansir Antara.
Zul Akbar mengatakan, NA awalnya diciduk petugas keamanan Mal Suzuya Lhokseumawe pada Jumat, 27 Desember 2024, sebelum diserahkan ke polisi.
“Yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat bertransaksi pada beberapa gerai di Mal Suzuya tersebut,” ujarnya.
Kasir Mal Suzuya mencurigai uang yang digunakan NA. Setelah diperiksa menggunakan sinar UV, kata Zul Akbar, ternyata uang tersebut tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI) sehingga dinyatakan palsu. Petugas Mall kemudian melaporkannya ke Polsek Banda Sakti, yang kemudian bergegas menurunkan personel ke lokasi untuk mengecek.
Sebelum dilaporkan, NA diduga membuang beberapa lembar uang palsu ke dalam toilet pusat perbelanjaan setempat. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 15 lembar uang palsu di dompet NA.
Selain itu, juga ditemukan uang palsu tersebar di gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama mall tersebut. “Total, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu beserta beberapa struk pembayaran,” tutur Zul Akbar.
Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap peredaran uang palsu terutama di pusat perbelanjaan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy