851 Pekerja Sukarela RSUD Cut Meutia Gagal Seleksi PPPK, Ini Sebabnya

Peserta lulus PPPK urus surat keterangan sehat
Ramai peserta lulus PPPK mengantre untuk mendapatkan pelayanan keperluan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di RSUD Cut Meutia Aceh Utara, Buket Rata, Lhokseumawe, Senin, 6 Januari 2025. Foto: Istimewa

Lhoksukon – Sebanyak 851 tenaga kerja sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Aceh Utara mempertanyakan status mereka yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten tersebut.

Informasi ini diungkapkan Muzakir, salah satu tenaga kesehatan sukarela di rumah sakit plat merah tersebut. Akibatnya, kata dia, mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Ratusan tenaga kerja kesehatan sukarela tidak terdata di BKPSDM, sehingga gagal dalam mengikuti PPPK tahap I, padahal mereka (pemerintah) terus berjanji pendataannya,” ujar Muzakir kepada wartawan, Kamis, 23 Januari 2025.

Selain itu, kata dia, jumlah tenaga kerja di Dinas Kesehatan Aceh Utara yang tidak terdata di BKPSDM lebih dari dua ribu orang.

Karena itu, Muzakir dan teman-temannya meminta Pemerintah Aceh Utara memperjuangkan nasib tenaga kerja sukarela agar masuk dalam database.

“Kita meminta kepada Bupati Aceh Utara agar mempedulikan nasih kami dan mengangkat jadi PPPK.”

Terpisah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian RSUD Cut Meutia, Arbiansyah menyebutkan, agar bisa masuk ke dalam pendataan BPKSDM Aceh Utara, para tenaga kerja dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan.

“[Seleksi] PPPK tahap pertama pendataannya itu pada 2022 lalu. Salah satu persyaratannya masih aktif bekerja dan mendapatkan honorarium melalui mekanisme belanja langsung baik itu dari APBD ataupun APBN,” ungkap Arbiansyah.

Selain itu, kata dia, tenaga kerja dimaksud diangkat paling rendah oleh pimpinan unitnya bekerja dengan durasi kerja paling singkat setahun.

“Dari persyaratan itu hanya 19 orang yang memenuhi syarat. [Yang lain] Rata-rata tidak memenuhi syarat pada persyaratan kedua yaitu mendapatkan honorarium dari APBD ataupun APBN,” ujarnya.

Arbiansyah juga mengatakan, pendataan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan aturan, dan biasanya melalui aplikasi kemudian diverifikasi.

“Yang belum terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara), semoga bisa bersabar, dan semoga ada kebijakan lebih lanjut [dari pemerintah] sehingga mereka bisa diangkat menjadi PPPK.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy