Sepanjang Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba

Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat temu pers didampingi Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Komandan Pomdam I Bukit Barisan, Kajari Medan, Dandim 02/01 Medan, Kabid Propam Polda Sumut dan pejabat lainnya, Kamis, 23 Januari 2025. Foto: Line1.News/Chairunas

Medan – Selama Januari 2025, Polrestabes Medan mengungkap 45 kasus narkoba dan menangkap 76 terduga pelaku, 55 orang di antaranya–53 laki- laki dan dua perempuan–telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ditangkap berbagai tempat di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan merincikan dari jumlah tersebut, 21 orang melakukan penyalahgunaan narkoba, 12 orang direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional dan sembilan orang direhabilitasi ke panti rehabilitasi Fokus Indonesia.

Adapun barang bukti yang disita, 46,1 kilogram ganja kering, 48.37 gram sabu, dan 1.993 butir ekstasi. Beberapa pelaku ditangkap saat penggerebekan Asrama Glugur Hong TNI Angkatan Darat di Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Penggerebekan pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 14.40 WIB itu melibatkan personel Pomdam I Bukit Barisan (BB).

“Pomdam I BB berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan menyerahkan 13 warga sipil dan barang bukti ke SatResnarkoba Polrestabes Medan,” ujar Gidion saat temu pers di Mapolrestabes Medan, Kamis, 23 Januari 2025.

Masih bersama TNI, pada Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, kata Gidion, dilakukan gempur kampung narkoba di Jalan Binjai KM 16,2 dan Jalan Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Para tersangka yang ditangkap dari dua lokasi itu berjumlah 12 orang. Dua di antaranya prajurit TNI berinisial ML alias R (43 tahun), berperan sebagai pemilik narkotika; dan RS (32 tahun) berperan sebagai pengedar penjual narkotika. Keduanya penghuni Kompleks Asrama TNI Blok E Nomor 4. Ada juga warga sipil DSS (33 tahun) yang positif urine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia.

“Terhadap ke-12 orang tersebut terhadap diri mereka masing-masing tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ujar Gidion.

Adapun barang bukti yang disita dari penggerebekan itu, 18 plastik berbagai ukuran berisi sabu dengan total berat bersih 20,28 gram. Lalu, uang Rp2.550.000, dua timbangan digital, delapan alat isap sabu, delapan sendok sekop sabu, dan sebungkus plastik klip sabu berat bersih 0.25 gram.

Modus operandinya, kata dia, para tersangka bekerja sama menjual, mengedarkan, dan menyiapkan tempat bagi para pemakai sabu yang berbelanja narkotika di rumah kakak tersangka ML. Sedangkan RS membantu ML mengedarkan dan menjual ke konsumen. Setiap pembelian narkotika jenis sabu para tersangka mendapatkan keuntungan masing-masing.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy